POSKOTA.CO.ID - KPM kategori lansia dan penyandang disabilitas berat yang terdata di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berhak untuk menerima saldo dana sebesar Rp600.000 dari pemerintah.
Program PKH disalurkan untuk masyarakat kategori tertentu seperti ibu hamil, anak sekolah, balita, lansia, hingga penyandang disabilitas berat.
Khusus untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas pemerintah sudah siapkan saldo dana sebesar Rp600.000 untuk penyaluran per tahap.
Pencairan per tahap dilakukan setiap tiga bulan sekali, artinya tiap bulan KPM akan menerima Rp200.000.
Penyaluran bantuan sosial PKH berlangsung sebanyak empat kali dalam satu tahun.
Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH 2025
Dilansir dari Youtube Info Bansos, pencairan PKH tahap kedua akan dimulai pada bulan Aprik hingga Juni 2025.
- Tahap Pertama mulai dari Januari hingga Maret 2025
- Tahao Kedua mulai dari April hingga Juni 2025
- Tahap Ketiga mulai dari Juli hingga September 2025
- Tahap Keempat mulai dari Oktober hingga Desember 2025
Penyaluran saldo dana PKH akan disalurkan melalui dua metode yaitu lewat bank himbara atau kantor Pos.
KPM yang sudah memiliki rekening KKS, maka saldo dana akan langsung disalurkan melalui bank himbara seperti BNI, BRI, BSI, dan Mandiri.
Namun, KPM yang tidak memiliki rekening maka bantuan dicairkan langsung melalui kantor pos.