POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependuduan (NIK) e-KTP Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini telah tervalidasi sebagai penerima saldo dana Rp500.000 dari Subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 bisa ditarik melalui Bank BRI.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI terus melanjutkan komitmennya untuk mendukung masyarakat rentan melalui program bansos PKH tahun 2025.
Para KPM yang NIK e-KTPnya valid dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berpotensi menerima pencairan dana subsidi bansos senilai Rp500.000 per keluarga.
Melansir dari akun Youtube Ariawanagus, pemerintah masih melakukan pencairan susulan Rp500.000 kepada KPM PKH melalui Bank BRI.
Baca Juga: Bansos PKH 2025 Rp500.000 Terbaru Sudah Cair ke NIK e-KTP Anda Lewat Rekening BRI, Cek Informasinya!
Dana tersebut disalurkan secara bertahap dan salah satunya akan ditransfer melalui Bank BRI. Adapun penyaluran ini hanya berlaku bagi KPM yang NIK e-KTP-nya telah tervalidasi secara resmi oleh sistem Dukcapil dan Kemensos.
Tentunya, hanya NIK e-KTP yang memenuhi syarat melalui DTKS berhak menerima bantuan tunai dari bansos PKH 2025.
Kriteria Penerima Bansos PKH 2025
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan PKH?
Kategori KPM yang masuk dalam daftar penerima meliputi :
- Keluarga miskin dan rentan miskin yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki anggota keluarga dalam kategori: ibu hamil/nifas, balita, anak usia sekolah (SD, SMP, SMA), lansia, atau penyandang disabilitas
- NIK e-KTP telah berhasil divalidasi dan sesuai dengan data DTKS.
- Tidak sedang menerima bantuan ganda dari program sosial lainnya.
KPM ini bisa mendapatkan dana bantuan hingga Rp500.000 yang diberikan pemerintah dikhususkan kepada golongan Anak Sekolah Menengah Atas (SMA).