Cara Daftar Bansos PKH 2025, Apa Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi?

Selasa 06 Mei 2025, 06:06 WIB
Ilustrasi uang dari bansos PKH 2025. (Sumber: Pixabay/WonderfulBali)

Ilustrasi uang dari bansos PKH 2025. (Sumber: Pixabay/WonderfulBali)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) masih menjadi satu di antara upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan di Indonesia.

Adapun data penerima manfaat diperbarui secara berkala untuk memastikan bahwa bansos dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Semantara itu, memahami alur pendaftaran merupakan langkah awal yang penting apabila Anda atau keluarga memenuhi kriteria dan ingin menjadi bagian dari program ini.

Berikut akan dijelaskan cara mendaftar bansos PKH 2025 yang dapat dilakukan oleh masyarakat secara mandiri. Pastikan Anda memenuhi syarat yang ditentukan.

Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT 2025 lewat Situs Resmi, Tahap 2 Segera Cair

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bansos bersyrat dari pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bansos ini menyasar keluarga rentan dan miskin yang memiliki anggota dengan kriteria khusus seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, atau lanjut usia.

Tujuan PKH adalah mengurangi kemiskinan dan meningkatkan sumber daya manusia, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.

Penyaluran bansos PKH dilakukan melalui bank-bank penyalur seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BSI. Selain itu, KPM juga bisa mencairkan dana melalui Pos Indonesia.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2025 Siap Cair untuk Tahap 2, Cek Informasinya di Sini

Besaran Bansos PKH

Berikut bersaran dana bansos PKH yang disalurkan secara bertahap kepada para penerima manfaat.

  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Sekolah Dasar (SD): Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

Syarat Penerima PKH

Berita Terkait

News Update