POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda tercatat dalam antrean penerima bantuan, Anda berhak mencairkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp600.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 di 2025.
PKH merupakan program bantuan sosial yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin, dengan fokus pada tiga sektor utama, yaitu kesehatan, pendidikan, dan sosial.
Program ini bertujuan untuk mendukung keluarga miskin agar dapat mengakses layanan dasar dengan lebih baik.
Kategori Penerima Bansos PKH
Berdasarkan informasi terbaru, pemerintah akan kembali menyalurkan saldo dana bansos PKH kepada penerima manfaat yang mencakup tujuh kategori.
Dua kategori utama yang mendapatkan perhatian adalah lansia dan penyandang disabilitas. Hal ini bertujuan agar kelompok rentan tersebut dapat terus mendapat bantuan yang layak.
Informasi ini diperoleh dari kanal YouTube Naura Vlog, yang menyatakan bahwa dana bansos Rp600.000 diperuntukkan bagi kategori lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa beberapa masyarakat yang sebelumnya hanya terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kini juga secara otomatis masuk sebagai penerima PKH.
"Saldo dana bansos Rp600.000 bukanlah bagian dari pencairan PKH tahap kedua, melainkan merupakan hasil validasi data yang dilakukan secara menyeluruh," jelas narator dalam keterangan video.
Dengan kata lain, saldo dana bansos Rp600.000 tersebut bukan merupakan pencairan PKH tahap kedua, melainkan hasil dari proses validasi data secara menyeluruh.
Jadi, pastikan Anda untuk mengecek status penerima secara berkala dengan menggunakan NIK e-KTP agar mengetahui informasi lebih lanjut.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu mengecek status penerima secara berkala melalui NIK e-KTP agar dapat mengetahui informasi terbaru.