Apakah NIK e-KTP Anda Masih Terdaftar sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2? Cek di Sini Daftarnya

Rabu 07 Mei 2025, 13:07 WIB
Ilustrasi - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua 2025 .(Sumber: Facebook/@Okta Maryana Dewi)

Ilustrasi - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua 2025 .(Sumber: Facebook/@Okta Maryana Dewi)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua 2025 akan kembali digelontorkan oleh Pemerintah.

Namun, seiring pembaruan sistem, ada beberapa Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang dicoret sebagai penerima bansos PKH dan BPNT tahap 2.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial sendiri telah melakukan pembaruan data secara berkala, dengan mempertimbangkan hasil verifikasi dan validasi.

Pendataan ulang dan seleksi yang ketat ini dilakukan demi memastikan dana bansos tepat sasaran dan tidak diberikan kepada keluarga yang dinilai sudah mampu atau tidak memenuhi syarat.

Untuk itu, penting bagi Anda mengecek status penerima bansos PKH atau BPNT tahap berikutnya ini dengan menggunakan NIK e-KTP.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 Segera Dicairkan, Ini Cara Mengecek Daftar Penerima Pakai NIK KTP

Siapa Saja yang Tidak Berhak Lagi Menerima Bansos Tahap 2?

Dikutip dari kanal YouTube Sukron Channel pada Rabu, 7 Mei 2025, terdapat sejumlah kriteria yang menyebabkan bansos dihentikan atau dicoret mulai penyaluran tahap 2.

Berikut ini adalah daftar lengkap kategori KPM yang bantuannya dihentikan berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Sosial dan pihak terkait:

1. Keluarga Sudah Mampu atau Sejahtera

KPM yang berdasarkan hasil verifikasi dan survei sosial ekonomi terbaru dinilai sudah tidak tergolong keluarga miskin atau rentan miskin, akan dihapus dari daftar penerima.

Hal ini termasuk keluarga yang telah masuk kategori Desil 4 atau lebih tinggi, yang menunjukkan tingkat kesejahteraan di atas kelompok yang berhak menerima bansos.

2. KPM dengan Anggota Keluarga Berstatus PNS, TNI, Polri, atau Pegawai BUMN/BUMD

Apabila di dalam Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota keluarga yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, atau karyawan di BUMN maupun BUMD, maka otomatis keluarga tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.

Berita Terkait

News Update