POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI). Mulai tahun 2025, mereka berpeluang mendapatkan berbagai bantuan sosial seperti PKH, BPNT, Kartu KIP, hingga bantuan modal usaha.
Semua bantuan ini akan didasarkan pada data terbaru dari Data Tunggal Terpadu Sosial Ekonomi (DTSN) yang dinilai lebih akurat dan tepat sasaran.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyampaikan bahwa mulai triwulan kedua tahun 2025, penyaluran bantuan sosial (bansos) akan mengacu pada Data Tunggal Terpadu Sosial Ekonomi (DTSN). Data ini akan menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis utama penyaluran bantuan.
Menteri Sosial Saifulah Yusuf atau yang akrab disapa Gusful menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo untuk menyatukan data penerima bansos agar lebih tepat sasaran.
"Kami akan lapor nanti ke Presiden. Di antaranya ada keinginan bansos untuk pangan non tunai bisa digunakan untuk membayar iuran PBI. Itu banyak aspirasinya," ujar Gusful dalam pernyataannya yang dikutip dari akun Youtube Info Bansos, 7 Mei 2025.
Dengan penggunaan DTSN, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima KIS PBI (BPJS gratis) memiliki peluang besar untuk memperoleh bantuan tambahan seperti:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Bantuan beras 10 kg
- Bantuan modal usaha
- Subsidi listrik, dan lainnya.
Namun, pemeringkatan tingkat kesejahteraan dalam data DTSN menjadi kunci utama. Syarat masyarakat yang bisa dapat saldo dana bansos ini harus termasuk dalam Desil 1 atau Desil 2, yaitu kelompok 20% masyarakat termiskin di Indonesia.
"Bansos diprioritaskan pada desil 1 dan 2 karena kelompok ini paling rentan terhadap gejolak ekonomi dan dianggap paling membutuhkan bantuan untuk bertahan hidup," jelas Gusful.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), DTSN akan disusun melalui empat tahap:
- Penunggalan individu
- Penunggalan keluarga
- Pengecekan dengan data lain seperti PLN dan BPJS
- Pemeringkatan berdasarkan kesejahteraan