Cara Cek Riwayat Kredit di SLIK OJK Terbaru 2025

Rabu 07 Mei 2025, 20:24 WIB
Cara mengecek SLIK OJK. (Sumber: Pinterest)

Cara mengecek SLIK OJK. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Riwayat kredit menjadi hal penting yang harus diperhatikan saat mengajukan pinjaman online (pinjol) maupun ke lembaga keuangan lainnya.

Untuk mengetahui catatan tersebut, Anda bisa memanfaatkan layanan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK OJK atau dulunya dikenal BI Checking kini tersedia secara online dan gratis buat Anda yang ingin melihat riwayat kredit.

Apa Itu SLIK OJK?

Baca Juga: Tidak Balas WhatsApp dari DC Pinjol, Warga Diancam Akan Didatangi ke Rumah Apakah Benar? Cek Faktanya di Sini!

SLIK OJK merupakan sistem yang digunakan untuk mencatat dan menyampaikan informasi debitur kepada lembaga jasa keuangan. Data yang tersedia mencakup:

  • Jumlah pinjaman yang dimiliki.
  • Riwayat pembayaran cicilan.
  • Status tunggakan.
  • Riwayat restrukturisasi kredit.

Jika Anda saat ini tengah mengajukan pinjaman online, jangan sampai Anda telat membayar utang karena skor kredit Anda bisa jeblok dan masuk dalam daftar hitam atau black list di BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Sebagimana diketahui bahwa, seseorang yang telah masuk daftar hitam akan kesulitan mengajukan pinjaman lainnya seperti, motor, mobil, hingga KPR. Meskipun tunggakan pinjaman hanya berjumlah ratusan ribu rupiah.

Baca Juga: Waspada Inilah Bahaya Pinjol Ilegal, Perhatikan Ciri-cirinya agar Terhindar!

Ada cara mudah untuk meminta skor kredit, yakni melalui https://idebku.ojk.go.id.

Cara Cek SLIK melalui idebku OJK

1. Akses Website Resmi OJK

Berita Terkait

News Update