Deretan 97 Pinjol Legal Berizin OJK Per Mei 2025, Cek Ciri-cirinya di Sini

Rabu 07 Mei 2025, 19:54 WIB
OJK merilis daftar pindar legal yang aman digunakan. (Sumber: ojk.go.id)

OJK merilis daftar pindar legal yang aman digunakan. (Sumber: ojk.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Sampai dengan hari ini, peminat pinjaman online (pinjol) di Indonesia masih terbilang cukup banyak.

Tak sedikit masyarakat yang mengandalkan kehadiran pinjol sebagai jalan keluar ketika mereka sedang dalam keadaan mendesak dan butuh dana darurat.

Meskipun tidak dianjurkan mengajukan pinjaman online, namun masyarakat yang mau meminjam dana secara online sebaiknya memilih aplikasi pinjaman daring (pindar) yang merupakan sebutan bagi aplikasi pinjol legal.

Baca Juga: Tips Ampuh Hapus Denda Pindar atau Pinjol Legal Secara Resmi, Dijamin Tidak Ditagih Lagi

Aplikasi pinjol legal atau pindar menjadi pilihan yang tepat bagi kamu yang mau mendapatkan dana pinjaman dengan cepat dan aman.

Terdapat beragam aplikasi pindar yang sudah memiliki izin resmi dan mendapatkan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masyarakat bisa memilih pindar legal yang telah mengikuti regulasi dari OJK sehingga sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.

Per Mei 2025 ini, ada sekitar 97 aplikasi pindar legal yang memiliki perizinan resmi dari OJK dan bisa digunakan untuk meminjam dana dengan aman oleh masyarakat.

Sementara itu, hingga Maret 2025 lalu, sudah ada ribuan aplikasi pinjol ilegal yang diblokir OJK karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Bagi kamu yang saat ini tengah mencari aplikasi pindar legal, dalam artikel ini telah disajikan beberapa daftar aplikasi pinjol legal yang sudah mendapatkan pengawasan dari OJK.

Baca Juga: Cara Mudah Ajukan Pindar di Shopee Pinjam, Begini Langkahnya untuk Dapatkan Limit Tinggi dan Bunga Rendah

Daftar Pinjol Legal 2025

Berita Terkait

News Update