POSKOTA.CO.ID - Waspada pinjaman online atau pinjol ilegal yang masih bertebaran. Ada bahaya yang mengintai jika kamu terlanjur terjerat pinjol ilegal.
Keberadaan pinjol ilegal memang meresahkan masyarakat, sebab banyak risiko yang akan dihadapi jika terlanjur terjerat.
Simak berita ini selengkapnya mengenai bahaya jika terjerat pinjol ilegal yang harus kamu ketahui agar tidak bergantung pada pinjaman berbasis online.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Semakin Marak, Kenali Cirinya agar Tidak Terjebak!
Adapun informasi mengenai ciri-ciri pinjol ilegal agar lebih waspada dan tidak terjerumus ke dalamnya.
Banyak pinjol ilegal yang bertebaran di internet dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Marak keberadaannya di internet pinjol ilegal yang masih bertebaran, sehingga tak jarang mereka menawarkannya via SMS maupun WhatsApp.
Hal tersebut membuat masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang darurat. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya.
Baca Juga: Bagaimana Debt Collector Pinjol Melacak Lokasi Debitur Gagal Bayar? Ini Penjelasannya
Jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sebab masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.
Pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.