2. Isi Formulir Permohonan
Lengkapi data pribadi seperti:
- Nama lengkap
- Nomor KTP
- Alamat email aktif
- Nomor HP
3. Unggah Dokumen Pendukung
Baca Juga: Tips Terhindar dari Sebar Data Pinjol Ilegal dengan Mudah
- KTP (WNI) atau Paspor (WNA).
- Selfie dengan KTP.
- Untuk badan usaha: akta pendirian, NPWP, dan surat kuasa (jika diwakilkan).
4. Verifikasi dan Antrian
- OJK akan memverifikasi data. Jika lolos, Anda akan mendapat antrean online dan jadwal verifikasi via email.
5. Verifikasi Data Lewat Zoom
Baca Juga: Waspada! Ini Bahaya Tersembunyi di Balik Kemudahan Pinjol
- OJK akan melakukan verifikasi identitas secara daring melalui Zoom Meeting sesuai jadwal yang dikirim.
6. Terima Laporan iDeb
- Jika proses berhasil, laporan riwayat kredit Anda akan dikirim via email dalam bentuk PDF.