Jangan Sampai Terjebak! ini Daftar Pinjol Ilegal yang Harus Anda Hindari

Rabu 07 Mei 2025, 19:49 WIB
Daftar pinjol ilegal yang wajib Anda hindari. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Daftar pinjol ilegal yang wajib Anda hindari. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online (pinjol) semakin banyak diminati masyarakat yang membutuhkan dana darurat cepat cair.

Biasanya pinjaman online memberikan kemudahan masyarakat untuk mengaksesnya, hal ini yang menjadi daya tarik tersendiri.

Namun di balik kemudahan tersebut, banyak platform pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masyarakat perlu mewaspadai risiko dari pinjaman ilegal, seperti bunga mencekik, penyalahgunaan data pribadi, hingga teror penagihan yang tidak manusiawi.

Baca Juga: DC Pinjol Kena Imbas, Ini 6 Akibat Jika Nasabah Galbay Tak Merespons

Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman online yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha resmi dari OJK. Mereka beroperasi di luar pengawasan regulator keuangan dan sering melanggar hak konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan telah merilis daftar terbaru platform fintech peer to peer lending atau pinjol ilegal. Melalui Satgas PASTI yang harus Anda hindari.

Daftar Pinjol Ilegal

1. KTA Kilat – Pinjam Duit jadi lebih Cepat.

Baca Juga: Tips Ampuh Hapus Denda Pindar atau Pinjol Legal Secara Resmi, Dijamin Tidak Ditagih Lagi

2. KTA Kilat – Pinjaman Uang Rupiah Mudah & Cepat.

3. Dinaran Rupiah Anda Bernilai.

Berita Terkait

News Update