Benarkah Utang Pinjol Bisa Dihapus Tanpa Pembayaran? Ini Cara dan Syaratnya

Rabu 07 Mei 2025, 17:21 WIB
Utang pinjol bisa lunas tanpa pembayaran. (Sumber: Freepik)

Utang pinjol bisa lunas tanpa pembayaran. (Sumber: Freepik)

Pemutihan utang adalah sebuah kebijakan yang diterapkan oleh pihak penyedia pinjaman untuk menghapuskan utang yang telah jatuh tempo dan tidak bisa dibayar lagi oleh debitur.

Pemutihan utang ini tidak berlaku untuk semua orang, dan kebijakan ini seringkali hanya diberikan kepada debitor dengan kondisi tertentu yang sudah tidak mampu membayar utang mereka dalam waktu yang lama.

Dalam beberapa kasus, pemutihan ini bisa terjadi tanpa adanya pembayaran oleh debitur, namun hal ini biasanya terjadi setelah proses panjang dan melalui kebijakan internal pinjol.

Namun, sekali lagi, proses ini tidak bisa dipastikan dan tidak berlaku untuk semua orang.

Baca Juga: Diteror DC Pinjol, Jangan Langsung Ganti Nomor HP, Gunakan Cara Ini Lebih Aman!

Kapan Utang Pinjol Bisa Dihapus Tanpa Pembayaran?

Pemutihan utang pinjol yang bisa terjadi tanpa pembayaran umumnya terjadi dalam kondisi-kondisi tertentu.

Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan utang pinjol dihapus tanpa harus melakukan pembayaran adalah sebagai berikut.

1. Korban Penipuan

Jika nasabah menjadi korban penipuan dalam pengajuan pinjaman, dan terbukti bahwa pinjaman tersebut tidak sah, maka ada kemungkinan besar utang tersebut bisa dihapuskan.

Biasanya, pinjol akan melakukan pemutihan jika mereka tidak bisa menagih karena adanya bukti penipuan.

2. Nasabah Meninggal Dunia

Jika debitur meninggal dunia, utang yang ditanggung biasanya akan dibebaskan jika tidak ada harta yang dapat digunakan untuk membayar utang tersebut.

Hal ini biasanya berlaku jika piutang sudah tidak bisa ditagih kepada ahli waris atau keluarga yang sah.

3. Nasabah Mengalami Penyakit Serius atau Cacat

Dalam beberapa kasus, apabila nasabah mengalami penyakit serius atau cacat yang menyebabkan mereka tidak mampu bekerja dan tidak memiliki penghasilan, pihak pinjol dapat melakukan pemutihan utang.

Berita Terkait

News Update