POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya memberantas praktik keuangan ilegal yang semakin meresahkan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.
Hingga kuartal pertama 2025, lebih dari seribu entitas pinjol ilegal berhasil ditutup. Meski begitu, tantangan belum selesai karena keberadaan layanan ilegal terus bermunculan dalam berbagai bentuk digital.
OJK dan Satgas PASTI Berantas Ribuan Pinjol Ilegal
Dalam tiga bulan pertama tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) mencatatkan langkah signifikan dengan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca Juga: Shopee Pinjam Tawarkan Pindar dengan Bunga Rendah, Cek Syaratnya di Sini
Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor keuangan digital serta melindungi konsumen dari praktik eksploitasi.
Tak hanya pinjol, sebanyak 209 entitas penawaran investasi ilegal juga turut diberangus. Jumlah laporan yang masuk ke OJK selama periode tersebut mencapai 1.236 aduan, di mana 1.081 laporan berkaitan langsung dengan pinjol ilegal, sementara sisanya menyangkut investasi bodong.
Penyebaran Masif di Dunia Digital
Keberadaan pinjol ilegal umumnya menyasar masyarakat melalui media sosial, aplikasi tidak resmi, bahkan pesan langsung melalui WhatsApp dan SMS.
Untuk meredam penyebaran ini, Satgas PASTI menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital RI guna memblokir lebih dari 1.600 nomor kontak yang terindikasi menyebarkan layanan ilegal.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, menegaskan bahwa upaya ini adalah langkah berkelanjutan.
“Jangan sampai masyarakat tergiur dengan janji manis bunga rendah atau pencairan cepat tanpa verifikasi. Legalitas adalah kunci,” ujarnya dalam RDK OJK 2025, Jumat (11/4).
Bahaya Pinjol Ilegal yang Mengintai
Pinjol ilegal tidak hanya menawarkan suku bunga mencekik, tetapi juga menyasar data pribadi pengguna tanpa izin yang jelas.