POSKOTA.CO.ID - Beredar kabar menyesatkan dari sejumlah debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) yang mengancam akan memblokir rekening nasabah jika tidak melunasi utang.
Pesan tersebut mengatasnamakan Bank Indonesia (BI) dan menyebutkan bahwa rekening nasabah telah diblokir karena mangkir dari kewajiban membayar pinjol. Namun, faktanya, klaim ini sama sekali tidak benar.
Bank Indonesia secara resmi menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening hanya karena gagal bayar pinjol.
Kebijakan pemblokiran rekening oleh BI atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya berlaku untuk kasus-kasus tertentu, seperti pencucian uang, tindak pidana, atau permintaan pemilik rekening. Gagal bayar (galbay) pinjol hanya berdampak pada catatan SLIK OJK, bukan pemblokiran rekening.
Baca Juga: Diteror DC Pinjol, Jangan Langsung Ganti Nomor HP, Gunakan Cara Ini Lebih Aman!
Para nasabah diimbau untuk tidak panik dan selalu memverifikasi informasi melalui saluran resmi. Ancaman dari DC pinjol sering kali mengandung manipulasi dan ketidakakuratan data.
Jika menerima pesan serupa, langkah terbaik adalah mengabaikan, mengarsipkan chat, dan melaporkan ke OJK jika teror terus berlanjut.
Ancaman Palsu dari Debt Collector
Seorang nasabah mendapatkan pesan dari DC yang mengklaim rekeningnya akan diblokir oleh BI karena mangkir dari kewajiban membayar pinjol. Pesan tersebut disertai logo BI palsu dengan kalimat:
"Pelanggan yang terhormat, saat ini akun Anda sudah diblokir karena kami mendeteksi bahwa Anda mangkir di pinjaman online fintech. Untuk membuka blokir, lakukan registrasi ulang. Tunggu pemulihan BI checking selama 5 tahun."
Namun, setelah ditelusuri, pesan ini terbukti hoaks. Bahasa yang digunakan tidak profesional, bahkan terdapat kesalahan penulisan seperti "pantor" (seharusnya "kantor").
Baca Juga: Terbukti! Langkah Ampuh Menghapus Denda Pinjol Lewat Jalur Resmi, Begini Caranya