Bila tak mampu membayar utang, maka Anda bisa mencoba untuk mengajukan restrukturisasi utang.
Proses ini merupakan proses pengaturan ulang utang, baik jangka waktu pembayaran, jumlah cicilan atau suku bunga.
Baca Juga: Penyebab Debt Collector Pinjol Terus Meneror dan Ketahui Cara Mudah Mengatasinya
Selain itu, pihak pemberi pinjaman juga dapat menghapus sebagia atau seluruh utang. Namun, keputusan tersebut tergantung kesepakatan antara debitur dan kreditur.
Pencabutan Izin Pemberi Pinjaman
Utang bisa hangus jika kreditur atau pemberi pinjaman izin layanannya dicabut oleh OJK. Sesuai Pasal 47 dalam peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, pencabutan izin usaha ini menandakan berakhirnya seluruh hubungan hukum antara penyedian pinjol dengan nasabahnya.
Hal ini termasuk dalam urusan utang yang belum lunas sekalipun.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.