POSKOTA.CO.ID - Maraknya kasus penipuan oleh joki pinjol (jasa perantara pinjaman online) kian meresahkan masyarakat. Seorang mantan joki pinjol yang enggan disebutkan namanya membongkar rahasia di balik praktik ilegal ini, termasuk trik pembobolan aplikasi pinjol ilegal, semi-legal, hingga legal.
Dalam sebuah video di kanal YouTube Tools Pinjol, seorang korban menceritakan pengalamannya terjebak joki pinjol. Awalnya, ia panik karena terlilit utang dan menemukan joki di TikTok.
Dengan iming-iming "data aman" dan "pinjaman mudah cair", korban diarahkan untuk mengajukan pinjaman di beberapa aplikasi.
Namun, alih-alih dibantu, ia justru dikenakan biaya 40 persen dari total pinjaman. Lebih parah lagi, joki tersebut memaksanya mengajukan pinjaman baru di aplikasi lain, meski korban sudah tidak memiliki kemampuan bayar. Hasilnya, utangnya semakin menumpuk, dan data pribadinya disalahgunakan.
Baca Juga: Hindari Jerat Utang Pinjol Ilegal, Begini Tips Mengatur Keuangan agar Tidak Konsumtif
Modus Operandi Joki Pinjol
Mantan joki pinjol ini membeberkan beberapa trik yang kerap digunakan:
- Target Orang dengan Data Bagus
Joki pinjol mencari korban yang belum pernah gagal bayar (gagal bayar atau galbay). Mereka memanfaatkan data tersebut untuk mengajukan pinjaman baru.
- Iming-iming "Data Aman" dan "Cloning"
Korban dibujuk dengan klaim bahwa data mereka akan "diamankan" atau "dikloning". Padahal, ini hanya taktik agar korban mau mengikuti arahan joki.
- Pemotongan Besar-Besaran
Joki mengambil komisi hingga 4 persen dari pinjaman yang cair, membuat korban hanya menerima sebagian kecil dana.
Baca Juga: Penyebab Debt Collector Pinjol Terus Meneror dan Ketahui Cara Mudah Mengatasinya
- Pemaksaan Pinjaman Baru
Setelah satu pinjaman berhasil, korban diarahkan ke aplikasi lain untuk mengajukan lagi, sehingga utang semakin menumpuk.
- Eksploitasi Ketidaktahuan Korban