Dikejar Debt Collector Akibat Galbay Pinjol? Ini Batas Waktu Penagihan yang Wajib Anda Tahu

Selasa 06 Mei 2025, 12:45 WIB
Debt collector dari penyedia pinjaman online tidak diperbolehkan melakukan penagihan di luar jam kerja dan dengan cara intimidatif sesuai aturan OJK. (Sumber: Pinterest)

Debt collector dari penyedia pinjaman online tidak diperbolehkan melakukan penagihan di luar jam kerja dan dengan cara intimidatif sesuai aturan OJK. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Saat ini kemudahan akses pinjaman melalui platform fintech peer-to-peer (P2P) lending, muncul tantangan serius terkait praktik penagihan utang.

Nasabah pinjaman online (pinjol) yang mengalami gagal bayar atau default menjadi sasaran utama penagihan agresif, bahkan dalam sejumlah kasus sampai ke ranah intimidasi dan teror.

Regulasi resmi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur batasan dalam proses penagihan utang. Namun, implementasi di lapangan sering kali menimbulkan keresahan publik.

Realitas Penagihan: Teror dan Tekanan Psikologis

Bagi nasabah pinjol yang gagal bayar (sering disebut “galbay”), proses penagihan sering kali tidak hanya sekadar pengingat pembayaran. Banyak laporan menyebutkan bahwa debt collector atau pihak ketiga yang diberi kuasa oleh penyelenggara pinjol melakukan pendekatan yang menekan secara psikologis, bahkan merambah ke ranah privasi dan reputasi.

Baca Juga: Rumor Transfer Persib Bandung: Sudah Deal Lisan, Tyronne del Pino Hengkang ke Klub Ini Musim Depan

Penagihan bisa terjadi terus-menerus setiap hari, melalui pesan singkat, telepon, bahkan kunjungan langsung ke rumah nasabah.

Parahnya, ancaman tidak hanya dialamatkan kepada debitur saja, melainkan juga kepada kontak darurat atau nomor-nomor yang ada di daftar kontak ponsel nasabah. Hal ini menjadi praktik yang melanggar etika dan berpotensi menimbulkan trauma bagi korban.

Regulasi OJK soal Tenggat Penagihan dan Jalur Hukum

Meski Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan No. 10/POJK.05/2022, beleid tersebut tidak menyebutkan secara eksplisit batas waktu maksimal penagihan, misalnya selama 90 hari, setelah itu dianggap hangus.

Faktanya, meski utang sudah lebih dari 3 bulan, kewajiban membayar tidak gugur. Perusahaan penyelenggara pinjol tetap memiliki hak menagih utang dan bahkan dapat menempuh jalur hukum apabila diperlukan.

Utang yang tidak dibayar dalam jangka panjang akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang berdampak pada riwayat kredit nasabah.

Dengan catatan buruk ini, nasabah akan kesulitan untuk mengakses fasilitas keuangan lainnya, baik dari pinjol resmi maupun lembaga keuangan perbankan.

Berita Terkait

News Update