“Jika utang tidak dibayarkan, nama kamu akan masuk dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang bisa mempersulit kamu saat mengajukan pinjaman,” keterangan dari OK Bank dikutip pada Selasa, 6 Mei 2025.
Kendati demikian pada dasarnya utang tetap harus dibayar dan untuk kembali memulihkan riwayat kredit di SLIK OJK, Anda bisa melakukan pelunasan utang yang telah diajukan.
Perlu diketahui tidak membayar utang, artinya riwayat kredit Anda akan tercatat di SLIK OJK dan menjadi acuan lembaga keuangan jika Anda mengajukan pinjaman di kemudian hari.
Kapan Utang Pinjol Dianggap Hangus?
Ada sejumlah faktor yang dapat menyebabkan utang dianggap hangus dan tidak dapat ditagih oleh pemberi pinjaman, antara lain:
Baca Juga: Hindari Jerat Utang Pinjol Ilegal, Begini Tips Mengatur Keuangan agar Tidak Konsumtif
Debitur Meninggal Dunia
Dalam hal ini, utang pinjol akan menjadi tanggungan ahli waris debitur. Namun, ahli waris tidak wajib membayar utang tersebut jika tidak mampu.
Ahli waris dapat memilih untuk membayar utang tersebut, tetapi mereka juga dapat menolak untuk membayarnya.
Jika ahli waris menolak untuk membayar utang, maka utang tersebut akan hangus.
Baca Juga: Waspada Doom Spending, Simak Cara Kelola Keuangan agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal
Dinyatakan Pailit
Jika debitur mengalami masalah finansial yang membuatnya tidak bisa membayar utang, maka utang tersebut akan diurus oleh kurator dengan menggunakan harta debitur yang dianggap pailit.
Jika aset debitur tidak mencukupi untuk melunasi utangnya, maka utang yang belum lunas akan hangus.