Baca Juga: 12 Tahun Penjara Menanti, Apa yang Sebenarnya Dilakukan Jonathan Frizzy?
Kronologi Penangkapan Jonathan Frizzy
Kasus ini terungkap setelah Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan seorang penumpang berinisial TBR pada 13 Maret 2025 karena membawa etomidate dari Malaysia.
Penyidikan berkembang hingga menyeret ER (34) dan EDS, sebelum akhirnya Jonathan ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan, pada 4 Mei 2025.
"Dari pemeriksaan bukti digital, terlihat bahwa JF yang membuat grup WhatsApp 'Berangkat' untuk memuluskan pengiriman obat keras ini," papar Ronald.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Ditangkap sebagai Tersangka Kasus Vape Berisi Etomidate, Ini Fakta Lengkapnya
Jerat Hukum dan Ancaman 12 Tahun Penjara
Jonathan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Tiga tersangka lain (BTR, EDS, ER) sebelumnya telah ditetapkan, namun berkas mereka dikembalikan JPU untuk dilengkapi dengan konfirmasi keterangan Jonathan.
Polisi menduga Jonathan telah enam kali mengirimkan vape etomidate dari Malaysia dan Thailand, dengan 30-50 pieces per pengiriman. "Proses pengiriman zat ini sudah berlangsung sejak 2023," ungkap Michael.
Kasus ini kembali menyoroti penyalahgunaan obat keras di kalangan selebritas, dengan Jonathan Frizzy sebagai tersangka utama. Penyidik masih mendalami jaringan distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.