POSKOTA.CO.ID - Viral kasus penyelundupan obat keras kembali menjadi perhatian publik setelah nama artis Jonathan Frizzy atau yang lebih dikenal sebagai Ijonk, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 4 Mei 2025, berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan kasus penyelundupan vape yang mengandung zat etomidate.
Sebagai informasi, etomidate merupakan obat bius keras yang penggunaannya sangat terbatas secara medis.
Keterlibatan seorang figur publik dalam kasus hukum semacam ini tidak hanya menarik perhatian masyarakat, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran atas penyalahgunaan pengaruh dan ketenaran untuk kegiatan ilegal.
Baca Juga: Ahmad Dhani Bakal Pasang Potret Raja di Resepsi Anak, Al Ghazali: Foto Prewed di Mana?
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Kasus ini mencuat ketika petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencurigai aktivitas mencurigakan dari seorang penumpang berinisial BTR yang baru saja mendarat dari Malaysia pada 13 Maret 2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan barang mencurigakan berupa vape yang diketahui mengandung etomidate.
Petugas Bea Cukai pun segera melaporkan temuan tersebut kepada Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Dari laporan inilah, penyelidikan lebih lanjut dilakukan hingga mengarah pada pengungkapan jaringan distribusi barang ilegal tersebut.
Penangkapan Para Tersangka
Setelah pengembangan dilakukan, pihak kepolisian segera menangkap tersangka pertama, yakni BTR, yang diketahui bertugas membawa barang dari luar negeri. Penangkapan ini menjadi titik awal dalam membongkar jaringan yang lebih luas.