PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pandeglang dipastikan tidak digelar seusai terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang perpanjangan masa jabatan Kades.
"Iya, enggak ada Pilkades tahun 2025 ini," kata Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik kepada wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Kamis, 7 Agustus 2025.
Muslim menyebutkan, pihaknya hanya mengukuhkan kembali masa jabatan kades yang telah berakhir pada 2024. Mereka akan kembali menjabat selama dua tahun ke depan.
"Mantan Kades yang akan dikukuhkan lagi masa kerjanya sampai 2 tahun, terhitung sejak dilakukannya pengukuhan sesuai dalam SE Mendagri itu," ujarnya.
Baca Juga: Absen Kerja saat Musim Haji, ASN Pandeglang Terindikasi Langgar Aturan
Jumlah kades di Kabupaten Pandeglang yang akan dikukuhkan kembali, sebanyak 102 orang. Sementara itu, enam mantan kades lainnya sudah meninggal dunia dan mengundurkan diri.
"Dalam SE Mendagri itu mengamanatkan kepada kami, paling lambat di minggu ke empat Bulan Agustus 2025 pengukuhan mantan kades nya," ucap dia.