Kemkomdigi Ungkap World App Beroperasi Tanpa Izin Resmi di Indonesia

Senin 05 Mei 2025, 16:25 WIB
Ilustrasi. Kemkomdigi bekukan World App dan mengungkap bahwa perusahaan ini beroperasi tanoa izin resmi di Indonesia. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. Kemkomdigi bekukan World App dan mengungkap bahwa perusahaan ini beroperasi tanoa izin resmi di Indonesia. (Sumber: Freepik)

Namun, di balik tawaran yang menggiurkan, terdapat kekhawatiran besar terkait potensi pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data biometrik.

Fenomena ini memicu diskusi luas di media sosial, terutama di wilayah Bekasi dan Depok, tempat kegiatan pemindaian sempat berlangsung aktif.

Regulasi Ketat Demi Keamanan Data

Kemkomdigi menegaskan bahwa setiap layanan digital yang mengumpulkan data pribadi wajib tunduk pada regulasi perlindungan data dan transparansi operasional.

Alexander menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, terlebih yang melibatkan data sensitif seperti biometrik.

Ia juga mengungkapkan bahwa langkah pembekuan ini bukan sekadar tindakan administratif, tapi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan ruang digital nasional.

Imbauan untuk Masyarakat

Pemerintah melalui Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap layanan digital yang belum terverifikasi secara resmi.

Pengumpulan data biometrik, menurut Kemkomdigi, harus dilakukan oleh penyelenggara yang sah dan diawasi ketat oleh otoritas terkait guna menghindari penyalahgunaan data.

Hingga saat ini, Kemkomdigi masih melakukan investigasi lanjutan terhadap aktivitas PT Terang Bulan Abadi dan pihak lain yang terlibat dalam operasional World App.


Berita Terkait


News Update