TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 261 bangunan liar (Bangli) yang berdiri di wilayah Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dibongkar, Rabu, 6 Mei 2026.
Pembongkaran yang diilakukan oleh pihak Kecamatan Pasar Kemis, Satpol PP Kabupaten Tangerang dan dinas terkait ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi saluran air yang selama ini dijadikan lokasi berdirinya bangunan liar tersebut.
Camat Pasar Kemis, Nurhanudin mengatakan sebelum melakukan pembongkaran ini, pihaknya telah memberikan surat peringatan satu hingga tiga kepada para pedagang.
"Kami sudah melakukan beberapa langkah-langkah awal sesuai SOP, mulai dari surat pemberitahuan, surat peringatan 1, 2 dan 3. Kemudian hari ini kita lakukan penertiban bagi bangunan-bangunan yang masih ada berdiri di saluran air dan bahu jalan," katanya, Rabu, 6 Mei 2026.
Baca Juga: Belasan Bangunan Liar di Pakuhaji Tangerang Dapat Surat Peringatan
Menurut Nurhanudin, banyak pedagang yang telah mengosongkan lapak jualannya setelah menerima surat peringatan tersebut.
Sehingga, saat dilakukan penertiban, petugas dapat langsung membongkar bangunan semi permanen itu.
"Alhamdulillah sudah 80 persen pedagang mengosongkan lapaknya. Bahkan ada juga yang sudah membongkar secara mandiri. Untuk pedagang yang belum mengosongkan lapaknya, akan kami lakukan pendekatan lebih persuasif lagi," ungkapnya.
Lebih lanjut, selain mengembalikan fungsi saluran air untuk mencegah banjir, penertiban ini juga dilakukan untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
"Selain mengatasi masalah banjir, ini dilakuakn juga untuk mengatasi persoalan macet karena di sini tempat destinasi wisata religi banyak pengunjung juga," pungkasnya.
