10 Negara yang Melarang Aktivitas World App, Kumpulkan Data Retina Mata Pengguna Tanpa Persetujuan

Senin 05 Mei 2025, 12:46 WIB
Ilustrasi masyarakat berbondong-bondong lakukan verifikasi retina untuk World App di Bekasi, Jawa Barat. (Sumber: X/@AKU_dgn3putra)

Ilustrasi masyarakat berbondong-bondong lakukan verifikasi retina untuk World App di Bekasi, Jawa Barat. (Sumber: X/@AKU_dgn3putra)

Otoritas data Spanyol (AEPD) melarang sementara operasi Worldcoin karena pelanggaran privasi, khususnya pengumpulan data biometrik tanpa persetujuan yang memadai.

Pengadilan Spanyol juga menolak keputusan banding dari Worldcoin.

Jerman

Regulator Bavaria pada Desember 2024 memerintahkan Worldcoin untuk menghapus data biometrik yang dikumpulkan secara ilegal dalam waktu satu bulan.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Inilah 5 Dompet Crypto Terbaik di Indonesia

Sesuai dengan aturan GDPR, investigasi dimulai karena adanya dugaan pelanggaran privasi.

Kenya

Kementerian Dalam Negeri Kenya menangguhkan operasi Worldcoin karena masalah privasi dan keamanan data biometrik.

Brasil

Otoritas Perlindungan Data Nasional Brasil (ANPD) memerintahkan Tools for Humanity untuk menghentikan program scan retina untuk blockchain karena khawatir terkait etis insentif finansial.

Portugal

Otoritas Perlindungan Data Portugal (CNPD) menghentikan sementara proses pemindaian retina yang dilakukan Worldcoin karena khawatir terkait privasi pengguna serta kurangnya transparansi dalam pengumpulan data.

Baca Juga: Jangan Panik! Ini Cara Ampuh Hadapi Penipuan Pinjol yang Menagih Lewat WhatsAp

Indonesia

Kementrian Komunikasi dan Digital Indonesia pada Minggu, 4 Mei 2025 telah melakukan pemanggilan kepada PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara yang diduga melakukan aktivitas mencurigakan serta calo atau penipuan dalam proses pendaftaran World ID.

Itulah 10 daftar negara yang melarang World App beroperasi karena diduga melanggar privasi serta melakukan pelanggaran dalam proses pengumpulan data.

Berita Terkait

News Update