Getok Tarif Parkir Seenaknya, 4 Preman di Kawasan Monas Diringkus Polisi

Minggu 11 Mei 2025, 10:11 WIB
Sehari sebelumnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, memimpin apel siaga anti premanisme Polda Metro Jaya di Monas,pada Jumat, 9 Mei 2025. Namun masih banyak praktek premanisme di kawasan tersebut. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Sehari sebelumnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, memimpin apel siaga anti premanisme Polda Metro Jaya di Monas,pada Jumat, 9 Mei 2025. Namun masih banyak praktek premanisme di kawasan tersebut. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petugas Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan empat pria yang diduga menjadi penguasa parkir liar di kawasan Monumen Nasional (Monas).

Keempatnya diketahui berinisial T berusia 45 tahun, F berusia 52 tahun, I berusia 41 tahun, dan H berusia 51 tahun.

Penangkapan ini dilakukan setelah keempat pelaku diketahui menarik tarif parkir di luar ketentuan, yakni sebesar Rp20 ribu, kepada para pengunjung yang memarkir kendaraan di area tersebut.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan, Tindak Premanisme Tanpa Ampun! Presiden Prabowo Dukung Keamanan bagi Investor

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika seorang warga berinisial IF hendak memarkir mobil di Jalan Medan Merdeka Barat pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Saat itu, korban memberikan uang parkir Rp5 ribu, namun dipaksa oleh para pelaku untuk membayar Rp20 ribu.

"Karena jumlah pelaku cukup banyak dan beberapa di antaranya berbadan kekar, korban merasa terintimidasi dan terpaksa menyerahkan uang lebih," ujar Firdaus kepada wartawan pada Minggu, 11 Mei 2025.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Tak butuh waktu lama, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan keempat pelaku.

Baca Juga: Berantas Premanisme, Polda Metro Jaya Ambil Langkah Ini

Dari hasil pemeriksaan, T diketahui merupakan anggota sebuah organisasi masyarakat (ormas) yang bertugas sebagai koordinator lapangan, sementara F, I, dan H berperan sebagai eksekutor di lapangan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp660 ribu serta kartu anggota ormas milik T.

Berita Terkait

News Update