POSKOTA.CO.ID - Di Indonesia kini tengah heboh dibicarakan tentang World App yang memberikan uang tunai pada pengguna dengan mendaftar dan melakukan verifikasi menggunakan retina mata.
Proses verifikasi ini nantinya menggunakan sebuah perangkat bernama Orb yang akan menyimpan data retina pengguna. Klaimnya data tersebut nantinya akan dihapus setelah dilakukan transfer.
Proyek World App ini diketahui dibuat oleh CEO OpenAI sekaligus pencipta ChatGPT, Sam Altman.
Tujuan dari proyek ini adalah membangun sistem identitas digital secara global atau World ID untuk memverifikasi bahwa seseorang adalah manusia bukan robot AI menggunakan teknologi biometrik, blockchain serta kriptografi.
Baca Juga: Memilih Leverage yang Tepat dalam Trading Crypto Futures
Proses ini pun tak cuma-cuma, sebab World App memberikan insentif kepada penggunanya berupa koin kripto bernama Worldcoin atau WLD setelah melakukan verifikasi.
Tak tanggung-tanggung airdrop yang diberikan pun senilai 1.1 miliar USD atau setera dengan Rp18 triliun.
“Total pengguna yang terverifikasi di WLD pada Mei 2025 sekitar 12 juta pengguna dengan estimasi reward 25-40 WLD per user,” keterangan akun @Autosultan_team dikutip pada Senin, 5 Mei 2025.
Baca Juga: 5 Kasus Penipuan Cryptocurrency Terbesar di Dunia, Awas Investasi Palsu!
Viral di Indonesia
Belakangan proyek ini viral di Tanah Air dan banyak masyarakat berbondong-bondong melakukan verifikasi seperti di wilayah Bekasi dan Depok.
Hal itu tak serta-merta muni untuk memindai scan retina dan bergabung menjadi pengguna World App, tetapi dijanjikan uang tunai sebesar Rp200 ribu - Rp800 ribu untuk melakukan pemindaian atau scan retina mata.
Namun muncul sentimen negatif adanya kemungkinan penyalahgunaan data pribadi serta kemungkinan adanya potensi penipuan.
Kementrian Komunikasi dan Digital Indonesia pada Minggu, 4 Mei 2025 telah melakukan pemanggilan kepada PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara yang diduga melakukan aktivitas mencurigakan serta calo atau penipuan dalam proses pendaftaran World ID.
Baca Juga: Cara Untung Jutaan di Crypto Tanpa Banyak Mikir!
10 Negara yang Melarang World App
Daftar negara yang melarang penggunaan World App dikutip dari akun X @Autosultan_team, yaitu:
Korea Selatan
Pelarangan diumumkan pada September 2024. Alasan pelarangan karena pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi (PIPA) yang meliputi:
- Tidak memberi tahu pengguna tentang tujuan pengumpulan data iris
- Tidak menyediakan formulir persetujuan biometrik dalam bahasa Korea hingga Maret 2024
- Tidak memberi tahu pengguna tentang transfer data ke luar negeri
- Tidak memiliki mekanisme penghapusan data iris
- Verifikasi usia yang tidak memadai
Baca Juga: 5 Aplikasi Crypto Terbaik 2024 untuk iOS dan Android
Hong Kong
Pelarangan diumumkan pada Mei 2024 di mana Kantor Komisioner Privasi Data Pribadi Hong Kong menyatakan Worldcoin telah melanggar ordinansi privasi karena pengumpulan data iris tanpa informed consent.
Dari keputusan tersebut operasinya dihentikan dan Worldcoin diskors.
Inggris
Kantor Komisioner Informasi Inggris (ICO) meluncurkan penyelidikan pada 2023 dan kemudian diperpanjang hingga 2025 untuk menilai kepatuhan Worldcoin dengan Undang-Undang Perlindungan Data Inggris yang berfokus pada pengumpulan data iris.
Prancis
Komisi Nasional Informatika dan Kebebasan Prancis (CNIL) menyelidiki Worldcoin sejak 2023 karena pengumpulan data biometrik, dengan kekhawatiran tentang kepatuhan GDPR.
Baca Juga: Mengisi Survei Dibayar Cryptocurrency, Penarikan Bisa Lewat Dompet Elektronik DANA
Dari keputusan tersebut tidak ada larangan secara resmi, tetapi dibatasi operasinya pada 2024.
Spanyol
Otoritas data Spanyol (AEPD) melarang sementara operasi Worldcoin karena pelanggaran privasi, khususnya pengumpulan data biometrik tanpa persetujuan yang memadai.
Pengadilan Spanyol juga menolak keputusan banding dari Worldcoin.
Jerman
Regulator Bavaria pada Desember 2024 memerintahkan Worldcoin untuk menghapus data biometrik yang dikumpulkan secara ilegal dalam waktu satu bulan.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Inilah 5 Dompet Crypto Terbaik di Indonesia
Sesuai dengan aturan GDPR, investigasi dimulai karena adanya dugaan pelanggaran privasi.
Kenya
Kementerian Dalam Negeri Kenya menangguhkan operasi Worldcoin karena masalah privasi dan keamanan data biometrik.
Brasil
Otoritas Perlindungan Data Nasional Brasil (ANPD) memerintahkan Tools for Humanity untuk menghentikan program scan retina untuk blockchain karena khawatir terkait etis insentif finansial.
Portugal
Otoritas Perlindungan Data Portugal (CNPD) menghentikan sementara proses pemindaian retina yang dilakukan Worldcoin karena khawatir terkait privasi pengguna serta kurangnya transparansi dalam pengumpulan data.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini Cara Ampuh Hadapi Penipuan Pinjol yang Menagih Lewat WhatsAp
Indonesia
Kementrian Komunikasi dan Digital Indonesia pada Minggu, 4 Mei 2025 telah melakukan pemanggilan kepada PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara yang diduga melakukan aktivitas mencurigakan serta calo atau penipuan dalam proses pendaftaran World ID.
Itulah 10 daftar negara yang melarang World App beroperasi karena diduga melanggar privasi serta melakukan pelanggaran dalam proses pengumpulan data.
