10 Negara yang Melarang Aktivitas World App, Kumpulkan Data Retina Mata Pengguna Tanpa Persetujuan

Senin 05 Mei 2025, 12:46 WIB
Ilustrasi masyarakat berbondong-bondong lakukan verifikasi retina untuk World App di Bekasi, Jawa Barat. (Sumber: X/@AKU_dgn3putra)

Ilustrasi masyarakat berbondong-bondong lakukan verifikasi retina untuk World App di Bekasi, Jawa Barat. (Sumber: X/@AKU_dgn3putra)

Namun muncul sentimen negatif adanya kemungkinan penyalahgunaan data pribadi serta kemungkinan adanya potensi penipuan.

Kementrian Komunikasi dan Digital Indonesia pada Minggu, 4 Mei 2025 telah melakukan pemanggilan kepada PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara yang diduga melakukan aktivitas mencurigakan serta calo atau penipuan dalam proses pendaftaran World ID.

Baca Juga: Cara Untung Jutaan di Crypto Tanpa Banyak Mikir!

10 Negara yang Melarang World App

Daftar negara yang melarang penggunaan World App dikutip dari akun X @Autosultan_team, yaitu:

Korea Selatan

Pelarangan diumumkan pada September 2024. Alasan pelarangan karena pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi (PIPA) yang meliputi:

  • Tidak memberi tahu pengguna tentang tujuan pengumpulan data iris
  • Tidak menyediakan formulir persetujuan biometrik dalam bahasa Korea hingga Maret 2024
  • Tidak memberi tahu pengguna tentang transfer data ke luar negeri
  • Tidak memiliki mekanisme penghapusan data iris
  • Verifikasi usia yang tidak memadai

Baca Juga: 5 Aplikasi Crypto Terbaik 2024 untuk iOS dan Android

Hong Kong

Pelarangan diumumkan pada Mei 2024 di mana Kantor Komisioner Privasi Data Pribadi Hong Kong menyatakan Worldcoin telah melanggar ordinansi privasi karena pengumpulan data iris tanpa informed consent.

Dari keputusan tersebut operasinya dihentikan dan Worldcoin diskors.

Inggris

Kantor Komisioner Informasi Inggris (ICO) meluncurkan penyelidikan pada 2023 dan kemudian diperpanjang hingga 2025 untuk menilai kepatuhan Worldcoin dengan Undang-Undang Perlindungan Data Inggris yang berfokus pada pengumpulan data iris.

Prancis

Komisi Nasional Informatika dan Kebebasan Prancis (CNIL) menyelidiki Worldcoin sejak 2023 karena pengumpulan data biometrik, dengan kekhawatiran tentang kepatuhan GDPR.

Baca Juga: Mengisi Survei Dibayar Cryptocurrency, Penarikan Bisa Lewat Dompet Elektronik DANA

Dari keputusan tersebut tidak ada larangan secara resmi, tetapi dibatasi operasinya pada 2024.

Spanyol

Berita Terkait

News Update