POSKOTA.CO.ID - Setelah dua hari dalam pelarian, seorang pengamen yang terlibat dalam aksi perusakan sebuah bus di Jalan Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian pada Sabtu sore, 10 Mei 2025.
Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran oleh aparat Polresta Tangerang.
Pelaku yang diketahui berinisial MZ, pemuda berusia 18 tahun, ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Viral Pengamen Ngamuk Pecahkan Kaca Bus, Diduga Tak Diberi Izin Masuk untuk Ngamen
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan sejak insiden tersebut terjadi.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin, insiden bermula saat MZ bersama rekannya yang berinisial A, yang saat ini masih buron ketika berusaha naik ke dalam bus Prima Jasa.
Namun karena kondisi bus yang telah penuh, keduanya dilarang naik oleh kernet. Cekcok pun sempat terjadi di lokasi.
Tidak terima dengan penolakan tersebut, kedua pelaku lalu mengejar bus menggunakan sepeda motor.
Saat bus berhenti di lampu merah Jalan Raya Cikupa, mereka melakukan aksi perusakan terhadap kendaraan umum tersebut.
Baca Juga: Viral Pengamen di Banyuwangi Ngamuk dan Pukul Sopir Truk gegara Tak Diberi Uang
“Dua orang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap orang maupun barang. Salah satunya, MZ, telah berhasil diamankan oleh penyidik. Sementara pelaku lainnya, berinisial A, masih dalam pengejaran,” ujar Arief kepada wartawan dikutip pada Minggu, 11 Mei 2025.