Kenali Cirinya, Cek 3 Modus Penipuan Pinjol Ilegal yang Harus Calon Nasabah Ketahui!

Minggu 04 Mei 2025, 11:34 WIB
Pelajari cara mengenali ciri-ciri pinjol ilegal beserta modus penipuannya. (Sumber: Freepix/benzoix)

Pelajari cara mengenali ciri-ciri pinjol ilegal beserta modus penipuannya. (Sumber: Freepix/benzoix)

Modus kedua yang kerap digunakan adalah mentransfer uang langsung ke rekening calon korban tanpa persetujuan.

Tujuannya adalah agar pelaku dapat menagih denda atau bunga tinggi setelah jatuh tempo, padahal korban merasa tidak pernah mengajukan pinjaman.

OJK menegaskan bahwa praktik seperti ini adalah bentuk penipuan dan murni pelanggaran hukum.

3. Meniru Nama Pindar Legal

Pelaku pinjol ilegal juga sering menggunakan nama yang mirip dengan pinjaman daring legal. Mereka memanfaatkan variasi seperti mengganti huruf besar/kecil, menambah spasi, atau menggunakan nama yang hanya berbeda satu huruf untuk mengelabui korban.

Parahnya lagi, mereka juga menggunakan logo OJK secara ilegal dalam materi iklan agar terkesan resmi dan terpercaya.

Jika Anda menemukan atau menjadi korban salah satu dari modus pinjol ilegal di atas, jangan khawatir. OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum telah menyediakan layanan pengaduan resmi untuk membantu masyarakat. Anda dapat melaporkan melalui:

  • Layanan Konsumen OJK di 157
  • Email ke: [email protected]
  • Atau akses melalui situs resmi: www.ojk.go.id

Hindari jebakan pinjol ilegal dengan selalu memeriksa legalitas layanan keuangan melalui OJK. Waspadai penawaran mencurigakan, jangan tergiur proses instan, dan pastikan Anda tidak memberikan data pribadi sembarangan. Selalu cek daftar pinjol legal di situs resmi OJK untuk keamanan transaksi keuangan Anda.

Berita Terkait

News Update