POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman online (pinjol) kerap menjadi solusi instan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.
Sayangnya, banyak yang belum memahami legalitas pinjol sehingga tak jarang dari mereka terjebak dalam praktik ilegal yang sangat berisiko.
Artikel ini akan menjalaskan tiga tips yang dapat Anda pahami agar tidak terjebak dalam praktik pinjol ilegal. Simak selengkapnya.
Baca Juga: Galbay Pinjol Legal, Apakah Data Pribadi Masih Aman?
Apa Itu Pinjol Ilegal?
Pinjol ilegal adalah praktik pinjaman unag melalui platform yang tidak terdaftar secara resmi atau tidak memiliki izin beroperasi.
Biasanya, pinjaman ini memiliki bunga yang sangat tinggi. Akibatnya debitur kewalahan dan dirugikan di kemudian hari.
Tips agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal
Ada beberapa tips yang dapat Anda lakukan agar tidak mudah terjebak dalam praktik pinjol ilegal. Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Durasi Maksimal Debt Collector Pinjol Mendatangi Nasabah
1. Cek Legalitas Pinjol
Hal pertama yang bisa Anda lakukan adalah mengecek legalitas sebuah layanan. Pinjol ataupun pinjaman daring (pindar) resmi harus mendapat izin operasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh sebab itu, hati-hati terhadap pinjol ilegal. Anda dapat melakukan pengecekan di saluran berikut:
- Website: ojk.go.id/kanal/iknb/financial-technology/olddefault.aspx
- Email: [email protected]
- Call Center: 157
2. Hapus SMS Tawaran Pinjol
Layanan resmi tidak dizinkan untuk menawarkan pinjaman lewat saluran komunikasi pribadi, seperti SMS atau pesan instan lainnya.