Wajib Tahu! Ini Durasi Maksimal Debt Collector Pinjol Mendatangi Nasabah

Minggu 04 Mei 2025, 10:16 WIB
Debt collector pinjol legal maksimal datang 3 kali ke rumah. Simak SOP penagihan OJK, tips negosiasi, dan cara laporkan DC yang kasar. (Sumber: Freepik)

Debt collector pinjol legal maksimal datang 3 kali ke rumah. Simak SOP penagihan OJK, tips negosiasi, dan cara laporkan DC yang kasar. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Di era digital yang serba cepat, pinjaman online (pinjol) menjadi solusi praktis bagi banyak orang yang membutuhkan dana darurat.

Namun, di balik kemudahannya, muncul kekhawatiran tentang cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector (DC), terutama ketika nasabah mengalami keterlambatan pembayaran.

Bagi pengguna pinjol legal berizin OJK, penting untuk memahami hak dan kewajiban, termasuk seberapa sering DC boleh mendatangi rumah serta bagaimana menghadapinya dengan tepat.

Tak jarang, informasi simpang siur beredar di media sosial, seperti anggapan bahwa DC akan terus-menerus datang ke rumah jika nasabah gagal bayar.

Baca Juga: Telat Bayar Utang Pinjol 1 Minggu, Apakah DC Lapangan Datang ke Rumah Nasabah?

Faktanya, pinjol legal memiliki aturan yang jelas dalam proses penagihan, berbeda dengan pinjol ilegal yang kerap menggunakan cara intimidasi.

Lantas, berapa kali sebenarnya DC pinjol legal diperbolehkan melakukan kunjungan penagihan? Apa yang harus dilakukan jika mereka melanggar prosedur?

Artikel ini akan mengupas tuntas durasi maksimal kunjungan DC pinjol legal, strategi menghadapinya, serta langkah-langkah perlindungan diri berdasarkan penjelasan dari channel YouTube Tools Pinjol. Dengan pemahaman yang benar, nasabah bisa lebih tenang dan terhindar dari tekanan yang tidak perlu.

Beda Perlakukan Antara Ilegal dan yang Legal

Sebelum membahas durasi, pastikan pinjol yang digunakan legal (terdaftar di OJK) atau ilegal.

  • Pinjol Legal: Wajib patuh pada aturan penagihan OJK. DC-nya tidak boleh kasar, mengancam, atau melanggar privasi.
  • Pinjol Ilegal: DC-nya seringkali tidak terkendali, bahkan bisa jadi buronan polisi. Jangan takut, karena mereka tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga: 3 Cara Tehindar dari Jeratan Utang Pinjol, Segera Lakukan Hal Ini

Berapa Kali DC Pinjol Legal Bisa Datang?

Menurut pengalaman nasabah dan praktisi, DC pinjol legal maksimal datang 3 kali jika nasabah telat bayar. Setelah itu, mereka biasanya berhenti dan nasabah akan terkena konsekuensi seperti:

  • Data dibacklist di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
  • BI Checking terganggu, memengaruhi skor kredit.

Tips Hadapi DC Pinjol

  1. Jangan Panik, Tetap Tenang
  • Anggap DC sebagai tamu. Bicaralah baik-baik, jelaskan kondisi keuangan Anda.
  • Contoh: "Maaf Pak, saya belum bisa bayar karena sedang tidak bekerja. Kalau ada uang, akan saya lunasi via aplikasi."
  1. Jangan Janji Bayar Jika Tidak Yakin: Hindari ucapan seperti "Nanti tanggal 25 saya bayar." Ini bisa jadi bumerang karena DC akan kembali menagih.
  2. Jangan Bayar Langsung ke DC: Jika ingin bayar pokok, lakukan via aplikasi atau customer service untuk menghindari potensi penipuan atau uang tidak disetor.
  3. Laporkan Jika DC Melanggar Aturan: Jika DC kasar, ancam, atau intimidasi, kumpulkan bukti (foto, rekaman, nomor telepon DC) dan laporkan ke: OJK, AFFI (Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia), dan Aplikasi pinjol terkait.

Berita Terkait

News Update