Kenali Cirinya, Cek 3 Modus Penipuan Pinjol Ilegal yang Harus Calon Nasabah Ketahui!

Minggu 04 Mei 2025, 11:34 WIB
Pelajari cara mengenali ciri-ciri pinjol ilegal beserta modus penipuannya. (Sumber: Freepix/benzoix)

Pelajari cara mengenali ciri-ciri pinjol ilegal beserta modus penipuannya. (Sumber: Freepix/benzoix)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman daring (pindar) memang menawarkan kemudahan, mulai dari proses yang cepat hingga syarat yang ringan.

Namun, hal ini juga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan modus penipuan melalui aplikasi pinjol ilegal.

Mereka menggunakan berbagai cara untuk mengelabui nasabah, mulai dari promosi agresif hingga pemalsuan identitas layanan pinjol.

Baca Juga: Ini Pinjol Legal yang Sudah Berubah Menjadi Ilegal, Simak Informasinya!

Masyarakat yang kurang waspada bisa dengan mudah menjadi korban dan terjerat utang pinjol yang tidak pernah mereka setujui.

Melalui artikel ini, Poskota akan mengulas beberapa modus umum yang sering digunakan oleh pelaku pinjol ilegal, berdasarkan informasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan memahami pola penipuan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih pindar dalam menghadapi tawaran pinjaman daring yang tidak sah.

Baca Juga: Waspada! Pinjol 2025 Pakai Tim Audit Screening Data untuk Nasabah Gagal Bayar

Ciri Pinjol Ilegal yang Patut Dihindari

1. Menawarkan Pinjaman Lewat WhatsApp atau SMS

Salah satu modus yang sering digunakan oleh pinjol ilegal adalah mengirim pesan penawaran pinjaman tanpa syarat melalui SMS atau WhatsApp ke nomor acak.

Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan OJK, karena fintech lending resmi yang terdaftar di OJK tidak diizinkan melakukan promosi melalui komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.

Apabila Anda menerima pesan pinjaman dari nomor tak dikenal, abaikan dan segera laporkan ke pihak berwenang.

2. Transfer Uang Tanpa Persetujuan

Modus kedua yang kerap digunakan adalah mentransfer uang langsung ke rekening calon korban tanpa persetujuan.

Tujuannya adalah agar pelaku dapat menagih denda atau bunga tinggi setelah jatuh tempo, padahal korban merasa tidak pernah mengajukan pinjaman.

OJK menegaskan bahwa praktik seperti ini adalah bentuk penipuan dan murni pelanggaran hukum.

3. Meniru Nama Pindar Legal

Pelaku pinjol ilegal juga sering menggunakan nama yang mirip dengan pinjaman daring legal. Mereka memanfaatkan variasi seperti mengganti huruf besar/kecil, menambah spasi, atau menggunakan nama yang hanya berbeda satu huruf untuk mengelabui korban.

Parahnya lagi, mereka juga menggunakan logo OJK secara ilegal dalam materi iklan agar terkesan resmi dan terpercaya.

Jika Anda menemukan atau menjadi korban salah satu dari modus pinjol ilegal di atas, jangan khawatir. OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum telah menyediakan layanan pengaduan resmi untuk membantu masyarakat. Anda dapat melaporkan melalui:

  • Layanan Konsumen OJK di 157
  • Email ke: [email protected]
  • Atau akses melalui situs resmi: www.ojk.go.id

Hindari jebakan pinjol ilegal dengan selalu memeriksa legalitas layanan keuangan melalui OJK. Waspadai penawaran mencurigakan, jangan tergiur proses instan, dan pastikan Anda tidak memberikan data pribadi sembarangan. Selalu cek daftar pinjol legal di situs resmi OJK untuk keamanan transaksi keuangan Anda.

Berita Terkait

News Update