Galbay Pinjol Bisa Masuk Penjara? Simak 3 Dampak Hukumnya!

Minggu 04 Mei 2025, 11:52 WIB
Pinjaman online legal tetap wajib dibayar sesuai perjanjian. Galbay dapat menimbulkan bunga menumpuk, penagihan debt collector, hingga tercorengnya reputasi kredit di SLIK OJK. (Sumber: Pinterest)

Pinjaman online legal tetap wajib dibayar sesuai perjanjian. Galbay dapat menimbulkan bunga menumpuk, penagihan debt collector, hingga tercorengnya reputasi kredit di SLIK OJK. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Galbay pinjol atau gagal bayar pinjaman online merupakan fenomena yang semakin umum terjadi di tengah pertumbuhan pesat industri fintech di Indonesia.

Artikel ini membahas secara menyeluruh definisi galbay, risiko-risiko yang ditimbulkan, konsekuensi hukum bagi debitur, serta aturan bunga dan denda yang berlaku pada pinjaman online legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan menelaah aspek hukum, administratif, dan reputasional, artikel ini menjadi rujukan edukatif yang penting bagi masyarakat dalam memahami risiko nyata dari tidak membayar utang pinjol.

Baca Juga: Moussa Sidibe Masuk Daftar Calon Pengganti Ciro Alves di Persib

Apa Itu Galbay Pinjol dan Mengapa Hal Ini Penting?

Istilah galbay pinjol adalah singkatan dari gagal bayar pinjaman online. Kondisi ini terjadi ketika seseorang yang telah mengambil pinjaman dari platform pinjol tidak mampu atau tidak bersedia membayar kembali cicilan sesuai tenggat waktu yang disepakati.

Meskipun tidak semua pinjol bersifat ilegal, dalam artikel ini kita mengasumsikan pinjaman dilakukan melalui platform yang legal dan telah berizin dari OJK, sehingga tunduk pada regulasi formal yang berlaku.

Pemahaman mengenai pinjol legal penting karena berbeda secara signifikan dalam aspek bunga, penagihan, hingga pencatatan kredit dibandingkan pinjol ilegal.

Risiko Hukum dan Finansial dari Galbay Pinjol Legal

1. Pinjol Legal Tetap Wajib Dibayar

Menurut Pasal 1754 KUH Perdata, utang piutang adalah bentuk perjanjian yang memiliki kekuatan hukum. Ketika seorang debitur tidak memenuhi kewajibannya, maka ia masuk dalam kategori wanprestasi. Dalam hal ini, penyelenggara pinjol berhak melakukan penagihan, minimal melalui surat peringatan resmi yang telah diatur dalam perjanjian pinjaman.

2. Bunga dan Denda Meningkat Tajam

Meskipun pinjol legal dilarang menerapkan praktik predatory lending, tetap ada pengenaan bunga dan denda keterlambatan atas pinjaman yang tidak dibayar tepat waktu.

Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, terdapat batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara pinjol:

  • Pendanaan Produktif:

    • Tahun 2024: Maksimum 0,1% per hari
    • Tahun 2026: Maksimum 0,067% per hari
  • Pendanaan Konsumtif (Tenor <1 tahun):

    • Tahun 2024: Maksimum 0,3% per hari
    • Tahun 2025: Maksimum 0,2% per hari
    • Tahun 2026: Maksimum 0,1% per hari

Ilustrasi: Jika seseorang mengambil pinjaman konsumtif sebesar Rp1.000.000 dengan tenor 30 hari pada tahun 2024, maka bunga maksimal adalah:
Rp1.000.000 x 0,3% x 30 = Rp90.000

Berita Terkait

News Update