POSKOTA.CO.ID - Terlanjur terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal tentunya menjadi ancaman bagi nasabahnya.
Simak berita ini selengkapnya mengenai tips hindari teror DC pinjol ilegal jika kamu terlanjur menggunakannya.
Maraknya pinjol ilegal tentunya meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, penggunaan pinjol ilegal ini dapat membahayakan data nasabah.
Baca Juga: Maraknya Pinjol Ilegal yang Meresahkan, Wakil MPR: Mari Lawan Bersama-Sama
Belum lagi ancaman dari DC (Debt colector) pinjol ilegal yang sering melakukan pengancaman.
Selain Pindar legal yang resmi terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), adapun pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Banyak masyarakat saat ini lebih memilih pinjaman berbasis online saat membutuhkan dana darurat.
Untuk itu, masyarakat perlu tau bagaimana pinjol ilegal serta cara menghindarinya agar tidak terjerat.
Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal
Sayangnya banyak masyarakat tak tahu bahwa terdapat pinjol ilegal banyak bertebaran, dengan iming-iming proses pencairan cepat.
Aplikasi pinjol ilegal ini tidak terdaftar di OJK, sehingga datamu tidak aman jika menggunakannya.
