Catat! Inilah 12 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Menjadi Target ETLE

Minggu 04 Mei 2025, 17:17 WIB
Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di jalur pengguna sepeda di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu, 30 April 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di jalur pengguna sepeda di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu, 30 April 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID – Kemajuan teknologi telah menghadirkan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang kini aktif digunakan di wilayah Metro Jaya.

Sistem ini memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara otomatis melalui kamera dan perangkat canggih tanpa perlu kehadiran petugas di lapangan. Tujuannya jelas, yakni meningkatkan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini untuk mengetahui jenis pelanggaran apa saja yang menjadi target sistem ETLE, dilansir dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Mengamankan 2 Tersangka Tindak Pencucian Uang, Salah Satunya WNA

Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di jalur pengguna sepeda di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu, 30 April 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Berikut ini adalah jenis-jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama sistem ETLE:

Pelanggaran Ganjil-Genap

Aturan ganjil-genap diberlakukan untuk membatasi jumlah kendaraan di beberapa ruas jalan tertentu. Kamera ETLE akan otomatis menangkap kendaraan yang melanggar ketentuan ini berdasarkan nomor pelatnya. Jika terbukti melanggar, pemilik kendaraan akan menerima surat tilang secara elektronik.

Pelanggaran Marka Jalan dan Rambu Lalu Lintas

Marka jalan dan rambu lalu lintas bukan sekadar hiasan. Mereka berfungsi mengatur alur lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan.

Pengendara yang melanggar marka—seperti melintasi garis batas atau masuk jalur khusus—akan terekam oleh kamera ETLE dan dikenai sanksi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Proses Laporan Jokowi soal Tuduhan Ijazah Palsu, 5 Terlapor Telah Dicantumkan

Melebihi Batas Kecepatan

ETLE juga dilengkapi alat pengukur kecepatan kendaraan. Setiap pengendara yang melaju di atas batas kecepatan yang ditetapkan akan langsung terekam dan ditindak. Ini penting untuk mencegah kecelakaan fatal akibat kendaraan melaju terlalu kencang.

Kelebihan Muatan dan Dimensi (ETLE Mobile)

Untuk kendaraan besar seperti truk dan mobil barang, muatan dan dimensi menjadi perhatian utama. ETLE Mobile mampu mendeteksi kendaraan yang mengangkut beban melebihi batas kapasitas. Pelanggaran ini tidak hanya membahayakan, tetapi juga merusak jalan.

Baca Juga: Wakapolda Jabar: Polda Siap Kawal Mayday 2025 Secara Aman dan Damai

Menerobos Lampu Merah

Salah satu pelanggaran paling berbahaya yang sering terjadi adalah menerobos lampu merah. Kamera ETLE akan secara otomatis merekam kendaraan yang melanggar sinyal ini. Tindakan ini sangat membahayakan pengguna jalan lainnya dan bisa menyebabkan kecelakaan serius.

Melawan Arus (ETLE Mobile)

Masih banyak pengendara yang nekat melawan arus untuk alasan praktis. Padahal, tindakan ini sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain. ETLE Mobile dirancang untuk menangkap pelanggaran seperti ini di lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran.

Baca Juga: Ada Kegiatan May Day Fiesta 2025 di Monas, Polda Metro Pastikan Tak Tutup Jalan

Tidak Menggunakan Helm

Helm bukan sekadar pelengkap, tapi pelindung nyawa. Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm akan tertangkap kamera ETLE dan dikenai sanksi. Aturan ini berlaku untuk pengendara dan juga penumpang.

Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan

Sabuk keselamatan adalah pelindung penting saat terjadi benturan. Pengemudi dan penumpang mobil yang tidak memakainya akan terdeteksi oleh sistem ETLE, lalu ditindak sesuai peraturan.

Baca Juga: Alternatif Transportasi ke Jakarta Pusat Saat May Day 2025, Polda Metro Imbau Pengendara Hindari Rute Jalan Ini

Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Mengoperasikan ponsel saat mengemudi bisa mengalihkan perhatian dan membahayakan keselamatan. ETLE dirancang untuk mendeteksi aktivitas ini agar pengendara tetap fokus dan mencegah kecelakaan.

Berboncengan Lebih dari Tiga Orang (ETLE Mobile)

Sepeda motor dirancang hanya untuk dua orang. Membawa lebih dari tiga orang sangat berbahaya dan sering dilakukan oleh pengendara yang abai. ETLE Mobile mampu menangkap pelanggaran ini, terutama di daerah padat lalu lintas.

Baca Juga: Polemik Ijazah Palsu, Jokowi Irit Bicara Saat Lapor ke Polda Metro Jaya

Menggunakan Pelat Nomor Palsu (ETLE Mobile)

Ada pengendara yang mencoba mengelabui sistem dengan pelat nomor palsu. Ini termasuk pelanggaran berat dan akan langsung ditindak jika terdeteksi oleh ETLE.

Tidak Menyalakan Lampu di Siang Hari (Motor)

Aturan menyalakan lampu di siang hari bagi pengendara motor bertujuan untuk meningkatkan visibilitas. ETLE Mobile juga mampu mendeteksi pengendara yang lalai terhadap aturan ini.

Baca Juga: Polda Banten Ekshumasi Korban Tewas Dikeroyok Anggota TNI

Dengan hadirnya ETLE, masyarakat diharapkan semakin disiplin dalam berlalu lintas. Sistem ini bukan sekadar alat tilang, melainkan bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan manusiawi. Mari bersama-sama patuhi aturan demi keselamatan bersama.

Berita Terkait

News Update