TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, membeberkan peran masing-masing tersangka dalam kasus pembuatan dan peredaran narkoba yang dikemas dalam bentuk cairan vape.
Polresta Bandara Soetta bersama Bea Cukai membongkar peredaran cairan vape mengandung zat berbahaya jenis etomidate san mengamankan empat orang tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA).
Ronald menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran berbeda dan terstruktur layaknya sindikat narkotika.
"Dua tersangka awal yang diamankan adalah HCH, warga negara Malaysia, dan MSA, warga negara Singapura," kata Ronald kepada awak media pada Kamis, 17 Juli 2025.
"Keduanya merupakan kurir yang membawa cairan mengandung etomidate, ekstasi, ganja, dan pil Happy Five dari luar negeri," ujarnya.
Baca Juga: Polresta Bandara Soetta Bongkar Peredaran Vape Narkoba, 4 WNA Ditangkap
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang mencurigai cairan mencolok dalam botol sabun.
Setelah diuji, cairan tersebut diketahui mengandung etomidate, zat kimia yang umumnya digunakan sebagai anestesi dan sangat berbahaya bila dikonsumsi bebas.
Dari pemeriksaan bagasi dan pengembangan informasi, diketahui bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang di sebuah hotel kawasan bandara.
Dalam pengawasan intensif, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka ketiga, LX, WNA asal China.
“LX ini berperan sebagai peracik atau 'koki'. Ia yang mencampur cairan etomidate dengan gliserin, perasa buah-buahan, lalu mengemasnya ke dalam cartridge pod untuk dipasarkan,” jelas Ronald.