Pengalihan Status Terminal Kadubanen Pandeglang ke A Dipastikan Tahun Ini

Kamis 17 Jul 2025, 20:24 WIB
Kawasan terminal Kadubanen di Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Kawasan terminal Kadubanen di Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang akan menyerahkan aset terminal Kadubanen kepada pemerintah pusat lewat Kementrian Perhubungan.

Dengan diserahkannya aset tersebut, status terminal Kadubanen yang sebelumnya tipe C, berubah menjadi terminal tipe A.

"Tahapan pengalihan status terminal Kadubanen dari tipe C ke tipe A sedang berproses. Kemarin juga kami sudah beraudiensi dengan Kemenhub," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, Rudianto, Kamis, 17 Juli 2025.

Rudi memastikan, pengalihan status terminal tersebut akan benar-benar dilakukan. Namun, pihaknya belum bisa memastikan pengalihan dilakukan tahun ini atau 2026.

Baca Juga: Sebelum MPLS di Tangsel, 26 Calon Siswa SR di Pandeglang Cek Kesehatan

"Nanti, setelah statusnya jadi tipe A, maka kewenangan pengelolaan terminal itu oleh Kemenhub, tidak lagi oleh Pemkab Pandeglang," ucapnya.

Sementara itu, Kasie Pengelolaan Terminal Kadubanen, Suhendi memastikan, pengalihan status Terminal Kadubanen dilakukan 2025, karena kelayakan aset tersebut sudah 90 persen untuk ditingkatkan.

"Kami sudah melakukan rapat koordinasi pertama di BPTB Banten, dan kemarin Hari Selasa 16 Juli 2025, kami juga telah melakukan audiensi dengan Dirjen Perhubungan Darat pada Kemenhub RI," ujarnya.

"Intinya, dalam audiensi kemarin. Kami menyampaikan dengan kondisi terminal saat ini, dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan Kemenhub. Dan hasilnya bahwa terminal Kadubanen ini akan dinaikan statusnya jadi tipe A," katanya menambahkan.

Baca Juga: PUPR Pandeglang akan Gandeng Kejari Kejar Dana Proyek Bermasalah

Selain aset yang diserahkan ke Kemenhub, Sumber Daya Manusia (SDM) Terminal Kadubanen juga akan menjadi kewenangan pusat, terutama mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).


Berita Terkait


News Update