JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina prihatin terhadap kasus anak berhadapan dengan hukum. Mabes Polri mencatat sedikitnya 8.000 anak berhadapan dengan hukum di sepanjang tahun 2024
"Angka ini mencerminkan kondisi darurat perlindungan anak di Indonesia yang harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat," kata Selly melalui pesan singkat, Minggu 5 Mei 2025.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai tingginya angka ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan dan pembinaan anak, baik di lingkungan keluarga, pendidikan, maupun sosial, masih belum optimal.
"Anak-anak yang seharusnya dilindungi justru terseret dalam lingkaran hukum karena berbagai faktor yaitu lingkungan yang tidak kondusif, kurangnya edukasi moral dan etika, kemiskinan, hingga lemahnya peran keluarga," jelasnya.
Baca Juga: DPRD Jakarta: Percepat Perluasan Jaringan IPAL dan Subsidi Pembangunan Septic Tank Komunal
Berkaca dari itu, Selly menyampaikan setidaknya ada enam hal yang perlu dilakukan agar keterlibatan anak terhadap hukum berkurang bahkan tidak ada.
Pertama yaitu penanganan perkara melalui restorative justice (RJ). Ia memandang penerapan ini menekankan pada pemulihan, pembinaan, dan mediasi, bukan penghukuman.
"Anak-anak perlu dibimbing agar menyadari kesalahannya dan diarahkan agar tidak mengulangi perbuatannya," ucapnya.
Kedua yaitu penguatan Balai Rehabilitasi dan LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).
Pemerintah perlu memperkuat fasilitas pembinaan dan rehabilitasi agar berorientasi pada pendidikan karakter, keterampilan hidup (life skills), dan reintegrasi sosial.
Lalu ketiga pendidikan dan pengawasan orang tua. Menurutnya, program parenting dan edukasi bagi orang tua, terutama di kawasan rawan sosial wajib dilakukan agar anak mendapatkan pengasuhan yang layak dan tidak terjerumus pada tindakan melanggar hukum.