BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Jakarta tidak melihat pengelolaan TPST Bantargebang sekadar angka tonase serta alokasi dana bantuan keuangan (Bandek).
Latu meminta para wakil rakyat Jakarta turun langsung ke lapangan guna menyaksikan dampak ekologis dan sosial yang ditanggung warga Kota Bekasi selama puluhan tahun akibat kiriman sampah ibu kota.
"Jangan Pemprov DKI cuci tangan dan hanya melihat data di atas meja. Datang langsung ke Bantargebang, lihat masyarakat dan lingkungannya yang menanggung dampak puluhan tahun," kata Latu, Rabu, 23 September 2026.
Desakan ini mencuat seiring langkah Pemprov DKI Jakarta yang mulai menerapkan sistem controlled landfill pada 2026 dan menargetkan penghentian total open dumping di Bantargebang pada 2029.
Baca Juga: Tak Lagi Andalkan Bantargebang, Pasar Jaya Mulai Gerakan Pilah Sampah di 146 Pasar
Ia mengingatkan, pengurangan volume sampah yang dikirim Jakarta tidak boleh dijadikan alasan sepihak untuk memotong anggaran kompensasi bagi warga Bekasi.
"Kalau tonase berkurang lalu kompensasi dikurangi, pertanyaannya bagaimana dengan beban ekologis, kualitas hidup, hingga potensi pencemaran yang sudah bertahun-tahun ditanggung warga?" ujarnya.
Soroti Tragedi Longsor Maret 2026
Latu juga menyoroti insiden longsor fatal di kawasan TPST Bantargebang pada Maret 2026 lalu sebagai bukti nyata tingginya risiko keselamatan jiwa yang dipertaruhkan warga sekitar.
Ia mendorong DPRD DKI Jakarta dan DPRD Kota Bekasi duduk bersama secara komprehensif guna merumuskan masa depan Bantargebang melalui alih teknologi pengolahan sampah dan energi yang adil.
Baca Juga: DLH Jakarta Siapkan Sarana Pemadaman dan Posko 24 Jam di TPST Bantargebang
"Yang kami perjuangkan bukan sekadar angka kompensasi, melainkan keadilan. Keputusan tak boleh dibuat hanya berdasarkan angka di atas kertas tanpa mendengar suara masyarakat," ucapnya.
