SE Perpanjangan Jabatan Kades di Pandeglang Baru Beredar via WhatsApp

Selasa 05 Agu 2025, 07:21 WIB
Ilustrasi - Kantor DPMPD Pandeglang. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Ilustrasi - Kantor DPMPD Pandeglang. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Asisten Daerah (Asda) I Pandeglang, Doni Hermawan menyatakan, hingga kini Pemkab Pandeglang belum menerima secara resmi SE Mendagri terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.

"Kalau kami dari pemerintahan, secara prosedur surat itu harus diterima dulu oleh Bupati. Nanti dari Bupati, disposisi ke kami. Kemudian nanti ke DPMPD," ujar Doni, Senin, 4 Agustus 2025.

Menurutnya, SE Mendagri yang beredar saat ini baru tersebar di kalangan tertentu dan belum diterima langsung oleh kepala daerah.

"Nah, setelah itu dirapatkan. Tapi kan selama ini belum ada secara resmi. Biasanya kan dari Kementerian turun ke Bupati," lanjutnya.

Baca Juga: 108 Mantan Kades di Pandeglang Bakal Dilantik Kembali Sesuai SE Mendagri

Doni mengakui, isu soal SE ini memang ramai dibicarakan dan pihaknya juga sudah mendiskusikannya secara internal.

"Tapi secara resminya, kami pun belum bisa ngomong apa-apa," tegasnya.

Untuk memastikan kebenaran SE tersebut, Pemkab Pandeglang sudah mengutus Kabid Pemdes dari DPMPD ke Kemendagri.

"Hari ini Kabid Pemdes pada DPMPD Pandeglang sudah berangkat ke Mendagri untuk menanyakan prihal SE yang beredar itu. Nanti hasilnya seperti apa, ya kita tunggu," katanya.

Saat ditanya apakah SE yang beredar belum bisa dipastikan kebenarannya, Doni menjawab, pemerintah daerah harus memastikannya.

"Maka, kami pun harus menjawab dengan kepastian, supaya siapapun masyarakat nantinya bisa mendapatkan kepastian tindak lanjut dari SE itu, kalau sudah ada surat turun ke Bupati Pandeglang," ujarnya.


Berita Terkait


News Update