Resmi Terdaftar! 30 Pinjol Legal OJK Terbaru 2025

Jumat 02 Mei 2025, 23:00 WIB
30 daftar pinjol legal OJK. (Sumber: Pinterest)

30 daftar pinjol legal OJK. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar terbaru layanan pinjaman online (pinjol) yang telah mengantongi izin resmi.

Tercatat ada sekitar 97 penyelenggara fintech peer-t o-peer lending (P2P) lending yang telah resmi berizin dari OJK.

Dengan adanya daftar pinjol legal ini, sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari risiko pinjol ilegal yang kerap merugikan masyarakat.

Mulai dari bungga yang mencekik, penagihan tidak manusiawi, hingga penyebaran data pribadi jika Anda gagal bayar utang.

Baca Juga: 5 Tips Memilih Pindar atau Pinjol Legal OJK yang Tepat, Dijamin Tidak Akan Galbay

Jika Anda menggunakan pinjol legal sudah pasti memiliki banyak keuntungan, selain itu Anda juga tidak perlu khawatir karena sudah ada pengawasan oleh OJK.

Daftar Pinjol Legal OJK

1. Danamas – https://p2p.danamas.co.id

2. ETHIS – https://ethis.co.id

Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu! Begini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal, Nomor 5 Paling Menakutkan!

3. amartha – https://amartha.com

4. DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id

Berita Terkait

News Update