Ingat bahwa penagihan dengan cara mempermalukan atau meneror di media sosial adalah bentuk pelanggaran terhadap ketentuan penagihan dalam regulasi perlindungan konsumen.
Anda dapat mengadukan tindakan tersebut ke pihak berwenang, seperti OJK atau Kominfo.
Masalah pinjol memang tidak mudah, namun penting untuk tetap tenang, rasional, dan fokus menyelesaikannya dengan cara yang benar.
DISCLAIMER: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan ditujukan sebagai panduan umum untuk membantu masyarakat memahami cara menggunakan layanan pinjol.
Pengajuan pinjaman online adalah tanggung jawab pribadi dan memiliki risiko kredit yang nyata.