POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online menjadi solusi keuangan cepat bagi banyak orang di Indonesia. Cukup bermodal ponsel pintar dan akses internet, seseorang bisa mendapatkan dana segar dalam hitungan menit.
Namun, fenomena ini juga menjadi celah bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menyebarkan aplikasi pinjaman ilegal dengan tampilan profesional dan proses yang tampak meyakinkan.
Langkah Awal: Menelusuri Play Store
Berbekal rasa penasaran, seorang pengguna mencoba mengetikkan kata kunci "pinjol" di Google Play Store. Dari hasil pencarian, muncul beberapa aplikasi yang menempati posisi teratas, salah satunya dengan ikon biru, deskripsi menarik, dan rating 4,7 dari ratusan ulasan.
Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Semifinal Sudirman Cup 2025
Deskripsi aplikasi menjanjikan pinjaman hingga Rp5 juta dalam waktu 15 menit tanpa agunan. Meski tampak profesional, pengguna tetap waspada dan memutuskan untuk mencobanya secara langsung demi edukasi dan dokumentasi.
Tahapan Instalasi dan Pengumpulan Data
Setelah aplikasi terinstal, proses awal dimulai dengan permintaan akses ke kamera, lokasi, kontak, penyimpanan, hingga informasi perangkat. Izin-izin semacam ini sangat sensitif dan berpotensi disalahgunakan jika berasal dari aplikasi ilegal.
Pengguna lalu diminta mengisi data seperti nomor handphone, password, verifikasi identitas wajah, dan KTP. Awalnya, limit pinjaman yang diberikan sebesar Rp1 juta, namun terus meningkat seiring penambahan data pribadi dan informasi pekerjaan.
Tahap Informasi Tambahan:
- Alasan pinjaman
- Nama perusahaan
- Penghasilan bulanan
- Alamat tempat tinggal
- Kontak darurat
- Rekening bank (nama harus sama dengan KTP)
Setelah mengisi semua informasi tersebut, limit meningkat hingga Rp3,4 juta, berasal dari dua produk: dompet digital dan dana kilat.
Pencairan dan Biaya Tersembunyi
Setelah pengajuan selesai, hanya produk dompet digital yang disetujui dengan nominal Rp1,8 juta. Namun, dari jumlah tersebut, pengguna hanya menerima Rp1.125.000 karena adanya potongan biaya layanan sebesar Rp675.000.
Menariknya, bunga pinjaman tertulis Rp0, namun tenor pinjaman hanya 7 hari. Ini adalah ciri umum pinjol ilegal: memikat dengan proses cepat dan bunga ringan, namun menyembunyikan biaya layanan yang sangat besar.
Verifikasi di Situs Resmi OJK
Karena merasa curiga, pengguna memutuskan untuk memeriksa legalitas aplikasi tersebut melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di www.ojk.go.id. Hasil pencarian membuktikan bahwa aplikasi tersebut tidak terdaftar secara resmi, sehingga dikategorikan sebagai pinjol ilegal.