Pencuri Helm yang Kerap Beraksi di Parkiran Aeon Mall Bekasi Diringkus Polisi

Minggu 03 Agu 2025, 18:01 WIB
Yayan, tersangka pencurian helm di area parkir Aeon Mall Cikarang, Kabupaten Bekasi. (Sumber: Istimewa)

Yayan, tersangka pencurian helm di area parkir Aeon Mall Cikarang, Kabupaten Bekasi. (Sumber: Istimewa)

CIKARANG PUSAT, POSKOTA.CO.ID - Aksi Yayan saat mencuri helm di area parkir Aeon Mall Cikarang, Kabupaten Bekasi, tepergok. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat pada Sabtu, 2 Agustus 2025 sore.

Yayan, warga Dusun Ciwaru I, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, diamankan di tempat kejadian beserta barang bukti.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan menyusul laporan dari dua orang korban yang kehilangan helm di lokasi yang sama.

"Benar, pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, telah terjadi pencurian helm merk ALV di parkiran Aeon Mall, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi," ujar Kombes Mustofa, Minggu, 3 Agustus 2025.

Korban dalam kasus ini adalah Feri Ginansyah, 23 tahun, warga Garut, dan Idham Fatkhullah, 25 tahun, warga Brebes, Jawa Tengah. Keduanya kehilangan helm saat memarkir sepeda motor di area tersebut.

Menurut Kapolres, kasus pencurian helm di lokasi tersebut bukan kali pertama. Karena laporan kehilangan helm terjadi berulang, anggota Polsek Cikarang Pusat yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Akhmad Surbakti langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Viral Sejoli Curi Helm di Parkiran Palmerah, Netizen: Buat Check In

Dari hasil observasi di sekitar area parkir, polisi bersama petugas keamanan mall akhirnya mencurigai seorang pria yang tampak hendak mengambil helm secara diam-diam.

Saat diamankan dan diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui telah tiga kali mencuri helm di tempat yang sama.

"Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian helm di area parkir Aeon Mall," kata Mustofa.

Dalam peristiwa tersebut Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride bernopol T 3122 MB, satu buah helm warna abu-abu merk ALV, dan satu lembar struk parkir.


Berita Terkait


News Update