Variabel terpenting yang memperburuk keadaan adalah para penagih atau debt collector.
Banyak dari mereka melakukan penagihan dengan cara yang mengintimidasi, mengancam, bahkan menyebarkan data pribadi ke media sosial.
Perilaku ini jelas melanggar hukum dan etika, namun terus terjadi karena lemahnya pengawasan.
Fenomena pinjol ilegal dinilai sebagai bom waktu yang siap meledak jika tidak segera diatasi secara sistemik.
Dari bunga yang tidak transparan, pelanggaran data pribadi, hingga cara penagihan yang brutal, semua menunjukkan bahwa masyarakat perlu meningkatkan literasi keuangan dan kehati-hatian dalam berutang.