Layanan pinjol legal yang mengikuti regulasi OJK pasi akan melakukan pengecekan atau proses verifikasi terlebih dahulu sebelum menyetujui pinjaman dan memberikan dana kepada nasabah.
Apabila, ada aplikasi pinjol yang menawarkan pinjaman tanpa syarat dan proses pengecekan data diri, bahkan langsung mengirim uang ke rekening mu, maka kamu wajib berhati-hati.
3. Transparansi
Setiap layanan pinjaman online harus selalu menginformasikan dengan sejelas-jelasnya kepada nasabah mengenai biaya pinjaman, suku bunga, dan lainnya, termasuk denda apabila telat melakukan pembayaran.
Jika tidak ada informasi semacam itu, termasuk di akun media sosial aplikasi pinjol tersebut, maka kamu perlu curiga.
4. Punya Layanan Pengaduan
Mengutip dari AFPI, berdasarkan ketentuan OJK, setiap fintech peer to peer P2P lending resmi wajib memiliki layanan pelanggan yang bisa digunakan untuk membantu nasabah apabila mengalami kendala.
Ini merupakan bagian dari jaminan perlindungan konsumen yang harus mereka sediakan. Sehingga, kalau aplikasi pinjol tidak memilikinya, maka kemungkinan besar itu adalah pinjol ilegal.
5. Identitas Pengurus dan Alamat Jelas
Setiap pinjaman online legal atau resmi atau yang disebut pinjaman daring (pindar) yang terdaftar di OJK pasti memiliki kepengurusan yang resmi dan juga alamat kantor yang jelas.
Apabila kamu tidak menemukan hal tersebut pada aplikasi pinjaman online yang menawarkan pinjaman kepada mu, maka sebaiknya kamu berhati-hati.
Demikian informasi mengenai cara mengetahui apakah suatu fintech bersifat ilegal atau legal.