POSKOTA.CO.ID - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa semua bisnis komersial, termasuk kafe, restoran, dan hotel, yang memutar musik bahkan suara alam seperti kicauan burung atau gemericik air wajib membayar royalti.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menyatakan hal ini sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang, di mana LMKN memiliki wewenang untuk mengelola dan mendistribusikan royalti musik di Indonesia.
"Contohnya, meskipun yang diputar hanya suara burung, tetap harus bayar royalti karena ada hak produser fonogram di dalamnya," jelas Dharma pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Suara Alam Juga Kena Royalti
Dharma menegaskan bahwa tren memutar musik instrumental berisi suara alam seperti gemericik air atau kicau burung dengan alasan menghindari royalti, tetap dianggap melanggar hak produser rekaman.
Baca Juga: Sosok Pemilik Longrich Siapa? Intip Kiprah Perusahaan Kosmetik China yang Viral di Medsos
Pernyataan ini menanggapi keluhan sejumlah pelaku bisnis yang merasa keberatan dengan kewajiban membayar royalti hanya karena memutar musik di tempat usaha mereka.
"Kalau tidak mau bayar royalti, jangan putar musik sama sekali. Tidak ada kewajiban untuk memutar musik di tempat usaha," tegas Dharma.
Royalti Berlaku untuk Semua Jenis Musik, Termasuk Lagu Asing
LMKN juga menegaskan bahwa royalti tetap harus dibayar meskipun yang diputar adalah lagu-lagu internasional atau berbahasa asing.
Ini karena LMKN telah bekerja sama dengan berbagai negara untuk menarik royalti dari pemutaran musik di Indonesia.
"Baik lagu Indonesia maupun lagu luar negeri, jika diputar di tempat komersial, wajib bayar royalti," tegas Dharma.