POSKOTA.CO.ID - Dalam era digital, kompleksitas transaksi keuangan meningkat, salah satunya dengan maraknya penggunaan layanan pinjaman online (pinjol).
Fenomena ini melahirkan permasalahan hukum baru, salah satunya adalah apakah debitur yang mengalami gagal bayar pinjol (galbay) dapat mengajukan permohonan pailit.
Untuk menjawab persoalan ini, perlu ditelaah secara mendalam kerangka hukum kepailitan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), berikut perubahan dan ketentuan terbaru dalam UU No. 4 Tahun 2023.
Definisi Kepailitan dalam Perspektif Yuridis
Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan dan PKPU menjelaskan bahwa kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Definisi ini menegaskan bahwa kepailitan tidak semata bentuk kebangkrutan ekonomi, namun merupakan proses hukum untuk menjamin keadilan bagi para kreditur.
Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan bahwa debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Permohonan ini dapat diajukan oleh debitur sendiri maupun oleh salah satu kreditur. Hal ini membuka kemungkinan bagi debitur pinjol yang galbay untuk mengambil langkah hukum serupa, dengan memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ditentukan undang-undang.
Intervensi Negara melalui Kejaksaan dan OJK
Dalam situasi tertentu, negara melalui kejaksaan juga dapat mengajukan permohonan pailit demi kepentingan umum, apabila syarat kepailitan telah terpenuhi tetapi tidak ada pihak yang mengajukan permohonan. Intervensi ini menandai bahwa kepailitan juga merupakan instrumen hukum untuk melindungi stabilitas ekonomi nasional.
Namun, Pasal 327 UU No. 4 Tahun 2023 mencabut kewenangan umum pengajuan pailit atas lembaga keuangan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU.
Sebagai gantinya, hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang mengajukan permohonan pailit atau PKPU terhadap entitas seperti bank, perusahaan efek, perusahaan asuransi, dana pensiun, serta penyelenggara teknologi finansial tertentu yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.