Langkah Praktis Terhindar dari Jebakan Pinjol Ilegal, Nomor 1 Penting Diperhatikan

Jumat 02 Mei 2025, 18:56 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal. (Sumber: Freepik/Rawpixel)

Ilustrasi pinjol ilegal. (Sumber: Freepik/Rawpixel)

POSKOTA.CO.ID - Maraknya pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) di Indonesia semakin mengkhawatirkan, pasalnya aktivitas keuangan ilegal ini membayangi masyarakat.

Dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan pada periode Januari - Maret 2025 terdapat banyak aduan terkait pinjol ilegal.

Dalam laporannya, banyak perempuan yang menjadi korban jeratan aktivitas keuangan ilegal tersebut.

“1.081 aduan pinjol ilegal dengan rincian pelapor 424 laki-laki dan 657 perempuan,” keterangan OJK dikutip Jumat, 2 Mei 2025.

Baca Juga: Berhenti Akses Pinjol Ilegal, Cek 4 Platform Pinjaman yang Terdaftar dan Diawasi OJK

Sepanjang 2024, OJK juga mencatat adanya laporan pinjol ilegal sebanyak 15.162 dan dari laporan ini korban didominasi oleh perempuan.

Tak hanya kepada OJK, aduan terkait pinjol ilegal ini juga diterima oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di willayah Jakarta.

Dalam catatannya sepanjang 2018 - 2024 sebanyak 1.944 aduan diterima untuk wilayah Jakarta. Dari jumlah tersebut, lagi-lagi peremuan yang paling banyak menjadi korban.

Baca Juga: 7 Tips Hidup Hemat Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal, Hindari Mengajukan Utang

Cara Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal

Adapun langkah-langkah yang bisa dilakukan agar terhindar dari jebakan dan jeratan pinjaman online ilegal, antara lain:

Periksa Legalitas Pinjol melalui OJK

  • Kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id
  • Cek daftar pinjol legal di bagian "Fintech Lending" atau "Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi". Per Mei 2025, OJK mencatat 97 pinjol legal
  • Gunakan layanan WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157 untuk memverifikasi status legalitas pinjol. Kirim nama aplikasi, dan OJK akan memberikan konfirmasi.

Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

  • Tidak Terdaftar di OJK
  • Bunga dan Biaya Tidak Transparan
  • Proses Terlalu Mudah
  • Penagihan Agresif
  • Penawaran via SMS/WhatsApp
  • Tolak tawaran pinjaman dari SMS atau WhatsApp yang mencurigakan
  • Periksa syarat dan ketentuan di aplikasi
  • Hindari aplikasi yang meminta akses berlebihan ke data ponsel, seperti kontak, galeri, atau lokasi, tanpa alasan jelas

Baca Juga: Waspada! DC Pinjol Makin Rajin Datang ke Rumah Kalau Kamu Lakukan Ini

Unduh Aplikasi Hanya dari Sumber Resmi

  • Unduh aplikasi pinjol hanya dari Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS)
  • Periksa ulasan pengguna di Play Store/App Store. Pinjol ilegal sering mendapat ulasan negatif terkait penagihan atau penipuan.
  • Hindari mengunduh aplikasi dari tautan SMS, WhatsApp, atau situs web tidak dikenal

Lindungi Data Pribadi Anda

  • Jangan berikan akses ke kontak, galeri, atau lokasi ponsel
  • Periksa izin aplikasi di pengaturan ponsel dan tolak izin yang tidak relevan
  • Jika menerima ancaman dari pinjol ilegal, laporkan ke OJK di kontak 157 atau email: [email protected]

Tingkatkan Literasi Keuangan

  • Ikuti edukasi keuangan gratis dari OJK melalui portal Sikapi Uangmu atau media sosial resmi OJK @ojkindonesia
  • Pelajari cara mengelola anggaran dan hindari utang konsumtif
  • Cari alternatif pinjaman resmi, seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA) bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang memiliki bunga lebih rendah

Itulah langkah-langkah praktis untuk menghindari pinjaman online ilegal.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Berita Terkait

News Update