Update Daftar Pinjol Legal dan Ilegal OJK per 1 Mei 2025, Cek Informasi Lengkapnya di Sini!

Jumat 02 Mei 2025, 15:15 WIB
Daftar pinjol legal dan ilegal OJK terbaru (Canva)

Daftar pinjol legal dan ilegal OJK terbaru (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat. Namun, tidak semua layanan pinjol yang beredar telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan data terbaru OJK hingga Jumat, 21 Maret 2025, ditemukan sebanyak 508 layanan pinjol ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.

Pinjol ilegal patut diwaspadai karena berisiko menjerat pengguna dengan bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga intimidasi dari pihak penagih utang.

Sementara itu, OJK juga mencatat ada 97 perusahaan pinjol yang telah memiliki izin resmi dan terdaftar secara legal.

Baca Juga: Panggilan Spam dari Dc Pinjol Ilegal Ganggu Hari Anda? Begini Cara Atasinya Secara Otomatis

Apa saja daftar pinjol legal dan ilegal menurut OJK per 1 Mei 2025?

Pinjol Legal Berdasarkan Data OJK per 1 Mei 2025

Dilansir dari situs resmi OJK, terdapat 97 layanan pinjaman online yang telah mengantongi izin. Masing-masing terdaftar dengan nama perusahaan, sistem elektronik, jenis usaha, serta informasi pendukung seperti tanggal terdaftar, alamat situs web, dan sistem operasi yang digunakan.

Contoh pinjol legal antara lain Danamas, Amartha, Dompet Kilat, Boost, Tokomodal, dan Modalku. Selain itu, juga terdapat KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, dan KlikA2C. Daftar lengkap pinjol legal bisa diakses melalui tautan resmi OJK.

Pinjol Legal/ Pinjaman Daring

Pinjol Ilegal Berdasarkan Data OJK per 1 Mei 2025

OJK juga merilis daftar pinjol ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. Sekretaris Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), Hudiyanto, mengungkapkan bahwa 508 entitas pinjol ilegal ditemukan selama pemantauan di Januari–Februari 2025.

Menindaklanjuti temuan ini, Satgas Pasti telah berkoordinasi dengan aparat hukum dan melakukan pemblokiran terhadap platform-platform tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pinjol Ilegal

Perbedaan Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal

Berita Terkait

News Update